• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Komisi I DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Fasum Masyarakat Desa Way Huwi VS Group CV BW

admin by admin
Juni 10, 2025
in Arsip
0
Komisi I DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Fasum Masyarakat Desa Way Huwi VS Group CV BW
0
SHARES
239
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandarlampung (Begawinews.co) — Komisi I DPRD Lampung akan memfasiltasi penyelesaian konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dengan meminta group CV Bumi Waras dapat melepaskan fasilitas umum tanah lapangan bola dan tanah makam dapat digunakan masyarakat.

“Kami akan memberikan dukungan politik untuk menyelesaikan konflik lahan yang dikuasai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. BTS, anak perusahaan CV. Bumi Waras (BW) dengan meminta agar melepaskan lahan lapangan bola dan tanah pemakaman umum untuk digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum) masyarakat Desa Way Huwi,” kata Grinca Reza Pahlevi S Ikom Ketua Komisi I DPRD Lampung saat menggelar pertemuan dengan Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama Desa Way Huwi, Selasa (10/06/2025).

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Grinca Reza Pahlevi menyatakan, untuk itu Komisi I DPRD Lampung secapatnya akan memanggil pihak perusahan  PT. BTS, anak perusahaan CV. BW untuk melakukan mediasasi mencari solusi bagaimana melapas lahan fasum lapangan bola dan tanah pemakaman umum yang selama ini telah digunakan masyarakat Desa Way Huwi.

“Dalam waktu dekat ini kami komisi IDPRD Lampung akan turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan tanah lapangan bola dan tanah pemakaman umum yang dijadikan konflik selama ini.” Ungkapnya.

Grinca Reza Pahlevi menyampaikan, setelah turun ke lapangan memastikan persoalan dan batas-batas lahan milik pemerintah Provinsi Lampung yang dikuasai  HGB oleh PT. BTS, group CV. BW, Komisi I akan memanggil pihak perusahaan pengguna lahan tersebut untuk mengklarifikasi mengenai keberadaan aset Pemerintah Lampung yang diketahui HGB Lahan tersebut dalam waktu dua tahun ke depan akan habis.

“Kami.akan mencari solusi, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan pemegang HGB, selanjutnya hasilnya tentunya akan terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan Ketua DPRD Lampung serta akan berkoordinasi dengan Gubernur Lampung,” Paparnya.

Grinca Reza Pahlevi menegaskan, jika pihak perusahaan Group CV BW membangkang tidak memenuhi undangan Komisi I, maka tidak menutup kemungkikan akan merekomendasikan tidak memperpajang HGB PT BTS untuk menggunakan lahan milik pemerintah Lampung.

“Semestinya kepentingan umum masyarakat diprioritaskan, kalau nantinya tidak menemukan solusi, kami komisiI merekomendasi tidak memperpanjang HGB lahan tersebut,” ancamnya.

Dalam pertemuan dikomis I DPRD Lampung, rombongan Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama juga didampingi tokoh adat Lampung yakni Mantan Kapolda Lampung  Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., ikut menyampaikan sejarah kebaradaan tanah lapangan bola dan tanah pemakaman umum tersebut.

Dalam pertemuan iitu, Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani menjelaskan lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

Berdasarkan peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan.

Belakangan diketahui pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan bola masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Mengingat lapangan bola dan tanah pemakaman umum telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Sehingga dalam konflik lahan ini, masyarakat menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan  PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun , menjadi lahan terlantar. Setelah adanya perkembangan daerah, saat ini tanah yang  gunakan masyarakat untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

M Yani mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga disejumlah  daerah lain diluar Lampung.

“Bukan kami tidak.mau melakukan gugutan ke Pengadilan, kami merasa  tidak akan menang, ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal menjadi praktik legal yang merugikan masyarakat, Saya mengharapkan jangan masalah konflik lahan ini digunakan tangga menjadi tangga, artinya ada.kesempatan mencari keuntungan” pungkasnya.

Sementara Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM.,  menyampaikan mengenai sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

Kemudian pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut, dimana peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada.

Selanjutnya pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Semestinya pihak perusahan PT BTS Gruop BW selaku pemegang HGB, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Ada cara-cara lebih baik dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut, jangan menggunakan hukum negara,  terdapat persoalan dapat diselesaikan dengan hukum.adat, salah satunya Restorasi Justice yang menganut hukum adat menyelesaikan masalah dengan musyawarah,” ungkapnya. (Red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
Kasubag Humas dan Protokol DPRD Lampung Utara Dilaporkan Anggota DPRD ke Polisi

Kasubag Humas dan Protokol DPRD Lampung Utara Dilaporkan Anggota DPRD ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Lampung Tuan Rumah LKS SMK Tingkat Nasional Ke- 32 Tahun 2024

Lampung Tuan Rumah LKS SMK Tingkat Nasional Ke- 32 Tahun 2024

Juli 23, 2024
Koramil 411-12/GS Deteksi dan Cegah Penyebaran DBD di Wilayah Binaan

Koramil 411-12/GS Deteksi dan Cegah Penyebaran DBD di Wilayah Binaan

April 19, 2024
Viral Ibu Hamil Ditandu, Pembangunan RSUD Pesiri Barat Dipercepat

Viral Ibu Hamil Ditandu, Pembangunan RSUD Pesiri Barat Dipercepat

Mei 21, 2025
Brigif 4 Marinir Undang Organisasi Pers Dan Pimred

Brigif 4 Marinir Undang Organisasi Pers Dan Pimred

Februari 28, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!