Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum

Bandar Lampung -(Begawinews.com) – Langkah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam menyikapi perambahan serta konflik satwa liar dan manusia di hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) jangan tebang pilih. Banyak persoalan hutan yang dijadikan ajang bisnis mencari keuntungan dan kepentingan oknum.

“Pernah ada oknum yang menawarkan pembuatan sertifikat dengan meminta uang sebesar Rp.30 juta, tapi kami masih ragu karena sampai saat ini belum ada kabar lahan ini lepas dari kawasan register 45,” kata istri Alm Sifa, yang pernah menjadi ketua kelompok desa persiapan Tunggal Jaya register 45, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, pada waktu lalu.

Bukan hanya itu, terdapat juga persoalan di kawasan register 40 Gedung Wani Lampung Selatan teridikasi ada oknum nakal yang melakukan sewa lahan tidak sesuai ketentuan perhutanan sosial.

“Disini (Gedung Wani) bayar sewa lahan.sekitat Rp 3 juta perhektare untuk usaha apa aja boleh, kayu jenis Gamelia dekat pabrik tapioka dalam kawasan hutan aja bisa ditebang,”ujar sumber yang ingin identitasnya dirahasiakan.

Menyikapi persoalan alih fungsi diluar ketentuan hutan yang diduga menjadi ajang mencari kekayaan pribadi oknum. Salah satu alumni aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bandar Lampung, Eri Romadhon meminta Gubernur Lampung untuk memperhatikan serta mengevaluasi persoalan alih fungsi dan kerusakan hutan.

“Gubernur Lampung kami minta jangan perhatikan dan evaluasi hutan konservasi saja, tetapi hutan lainnya yang diduga jadi ajang bisnis oknum-oknum untuk ditertibkan sesuai aturan. yang hasil kemudian dapat menopang pembangunan Lampung kedepannya,” kata Eri.

Perlu diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, perwakilan Balai Besar TNBBS, Dinas Kehutanan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung pada Minggu 27 April 2025 melakukan kunjungan di Kecamatan Bandar Negeri Suoh untuk mengetahui persoalan hutan konservasi TNBBS.

Berdasarkan data, luasan hutan di Lampung sebesar 1.004.735 hektar yang terbagi atas 3 jenis hutan, yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Pada tahun 2022 Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan melakukan pencermatan ulang, sehingga didapati luasan hutan dilampung sebesar 948.641 hektare.

Dari luasan itu, Pemprov Lampung mengelola sekitar 541 ribu hektare melalui Dinas Kehutanan dengan 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah Kelompok Kesatuan Hutan (UPTD KPH). Dari hasil tata hutan 14% masih hutan tampa aktifitas manusia dan 86% terdapat aktifitas manusia didalamnya. (Red)

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.