BANDARLAMPUNG – Ternyata, penyegelan sejumlah fasilitas usaha Novotel Lampung beberapa hari lalu tidak terkait dengan sajian tarian erotis yang oleh sejumlah media ramai diberitakan sebagai tarian striptis yang disajikan oleh pengelola Center Stage (CS).
Center Stage atau CS adalah sebuah lokasi hiburan malam paling terkemuka di Provinsi Lampung. Lokasi hiburan malam atau clubbing (dugem) ini selalu ramai setiap malam hingga tutup sekitar 03.OO pagi.
Suasana di dalamnya lebih mirip seperti diskotik dengan dentuman suara musik keras yang diracik oleh DJ handal.
CS sempat disegel oleh pihak terkait pada Selasa (17/10/2023) lalu. Penyegelannya didahului oleh ramainya pemberitaan negatif terkait adanya sajian tarian erotis (sejumlah media menyebutnya tarian striptis).
Namun, masa penyegelan tidak berlangsung lama, cukup beberapa hari saja, lalu kembali dibuka pada Jumat (20/10/2023).
Tak cuma CS, Tim Pengawasan perizinan sektor pariwisata Provinsi Lampung juga melepas segel fasilitas lainnya, seperti kolam renang dan SPA.
Tiga fasilitas itu boleh beroperasi kembali, sebab pihak Novotel Lampung telah melengkapi dokumen perizinannya.
Pembukaan segel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP Provinsi Lampung M. Zulkarnain yang didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Indra Sanjaya, serta beberapa jajaran Dinas PTSP Provinsi Lampung, Jumat (20/10/2023).
Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Provinsi Lampung Indra Sanjaya, saat ini pihak Novotel sudah melengkapi izin-izinnya dan tercantum di KLBI.
“Sebelumnya kita menyegel karena didalam dokumen perizinan mereka ada beberapa usaha yang belum terdaftar di KLBI sehingga kami selaku penegak perda meminta untuk segera dilengkapi. Alhamdulillah pihak Novotel sangat koperatif dan segera melengkapi kekurangan izin yang dimaksud sehingga hari ini kita bisa membuka segel tersebut,” terang Indra Sanjaya.
Terpisah, Koordinator Entertainment Novotel Lampung Ronal ZP mengatakan bahwa terkait izin, ada keterhambatan perpindahan dari manual ke sistem online dalam hal ini OSS.
“Kita sudah berdiri lebih dari 13 tahun, jadi tidak mungkin kalau kita tidak punya izin. Tapi memang ada keterhambatan saat perpindahan izin manual ke Online Single Submision (OSS) sehingga ketika di cek seolah ada beberapa usaha yang belum memiliki izin,” ujar Ronald ZP.
Lanjut dia, itu bukan kesalahan dari kami, melainkan dari systemnya, tapi alhamdulillah semua sudah clear karena kami segera mematuhi tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Jadi saat ini beberapa tempat usaha Novotel yang sebelumnya disegel sekarang sudah bisa kembali aktif secara normal,” pungkasnya. (red)