Bandarlampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung terus memantau dengan seksama sejumlah proyek di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yang diduga oleh LSM itu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Pekerjaan yang dimaksud adalah:
1. Rehab gudang prosesing benih UPB Palas, di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp509.000.000.
2. Rehab ruang kantor (LPHP Trimurjo) di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp648.630.000.
3. Rehab Ruang Penyimpangan Benih di lokasi UPTD BPSB – Bandar Lampung senilai Rp498.868.000.
4. Penyediaan Sarana Pengairan di UPTD BPSB – Bandar Lampung senilai Rp641.901.000.
5. Rehab pagar LPHP TRIMURJO) di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp293.545.305.
6. Rehab ruang Penilaian varietas di UPTD BPSB – Bandar Lampung senilai Rp540.000.000.
7. Rehab ruang Laboratorium Benih di UPTD BPSB – Bandar Lampung senilai Rp947.000.000
Selain itu LSM MTM juga mengendus pekerjaan satu paket 2 kegiatan, yakn:
8. Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri (LPHP Trimurjo) di Lampung Tengah dan rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan (LPHP Trimurjo) senilai Rp970.400.000
9. Rehab ruang sertifikasi Benih di UPTD BPSB – Bandar Lampung senilai Rp498.868.303
MTM meyakini ada unsur–unsur kesengajaan hingga mengakibatkan terjadinya wanprestasi, terhadap realisisasi pelaksanaan pekerjaan pada seluruh kegiatan tersebut.
Hal itu dibeberkan Ashari Hehermansyah selaku Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka, dalam rilis yang disampaikan ke redaksi Sinarlampung.co, Selasa (30/09/2023).
Ia menjelaskan seemua pekerjaan infrastruktur tersebut masuk dalam kegiatan tahun anggaran 2023. Ia mengaku tim kerja investigasinya sudah menuntaskan survei dan monitoring langsung ke lokasi proyek an menemukan banyak item pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, kekurangan volume dan juga tidak sesuai spesifikasi.
Dugaaan penyimpangan dimulai dari tidak adanya papan informasi proyek sampai ke-pengurangan volume pembesian, pengurangan volume selimut beton, baja ringan yang tidak berstandar SNI, dan kualitas sleding door yang buruk.
“Kami menduga ada pembiaran oleh pihak terkait lantaran kurangya pengawasan dari pihak internal,” tegasnya.
“Kami meminta kepada dinas terkait diminta untuk membongkar kembali atau mengganti kembali item pekrjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja, karena berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Asyari.
Layangkan Surat Dua Kali
Terkait temuan ini, MTM Lampung sudah melayangkan surat sebanyak 2 kali secara resmi ke dinas Ketahanan Pangan, dan dijawab melalui kiriman surat lewat whasshap, namun isi jawaban klarifikasi tidak relevan dengan temuan MTM di lapangan.
“Ini masalah serius, jika nanti terjadi serah terima pekerjaan (PHO) tanpa mengindahkan apa yang tertera pada data yang kami peroleh, maka kami bikin ‘ramai, pasti akan kami kejar dan persoalkan. Itu patut diduga telah terjadi perbuatan kolusi dan nepotisme,” papar Ashari.(red)