Lamtim (BN) -Unit Reskrim Polsem Pasir Sakti Lampung Timur (Lamtim) mengamankan seorang kakek JG (62) warga Kecamatan Pasir Sakti, karena mencabuli anak tirinya sebut saja bunga yang masih berstatus pelajar hingga hamil 7 bulan, modus yang dilakukan dengan cara tipu daya ritual penghilang kesialan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Senin (24/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah, JG (62), warga Kecamatan Pasir Sakti. Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, peristiwa pencabulan tersebut sudah dilakukan tersangka, terhadap korban yang notabene merupakan anak tirinya, sejak tahun 2020, hingga awal tahun 2022 ini.
“Aksi bejat tersangka, mengakibatkan korban yang masih berstatus pelajar ini, akhirnya hamil, dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, kemudian tersangka diamankan dan diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan polisi juga mengamankan pakaian korban, kasur, serta obat kuat milik tersangka, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut ujarnya. (Red)