Bandarlampung, (Begawinews.com) -Pengelolaan lahan PKOR Way Halim mulai kisruh, diduga ada oknum-oknum mencatut nama gubernur Lampung untuk menguasai dan memonopoli pengelolaan pedagang dan sewa gedung dan lahan parkir dikawasan PKOR Way Halim untuk mencari keuntungan pribadinya.
“Kami selama ini sudah memenuhi pendapatan dan pencapaian target PAD dari sewa lahan Di PKOR Way Halim. Tapi ada oknom-oknum yg mencoba mengambil alih pengelolaan untuk mencari keuntungan pribadi. Ada penekan oknum untuk meminta upeti dari hasil kelebihan pendapatan pengelohaan dari sewa lahan PKOR Way Halim,” diungkapkan Fauziah didampingi ZA selaku koordinator pedagang kuliner dan mainan anak pada pusat kegiatan olah raga PKOR Way Halim, Kamis (16/3/2023).
ZA menyebutkan, kekisruhan ini ada upaya Ka UPTD PKOR Way Halim yang diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memberikan kuasa pengelolaan sewa lahan PKOR Way Halim dengan melibatkan oknum anggota Polri Aipda Johan Purba S yang mengaku keponakan Gubernur Lampung untuk mengatur pengelolaan retribusi parkir dan lahan pedagang.
“Saya salaku pengelola PKOR Way Halim diminta oknum yang tidak ada kaitan dalam pengelolaan pendapatan PAD PKOR Way Halim, untuk memenuhi permintaan itu, kami diwajibkan memberikan upeti setiap bulan dengan nilai yang sudah ditentukan untuk oknum tersebut,” akunya.
Sementara Ka UPTD PKOR Way Halim Heris Meyusef mengakui telah menerima pemberian sejumlah uang dari penglola sewa lahan di PKOR Way Halim, namun tidak mengganggu pencapain pendapat PAD dari PKOR WAy Halim. Diketahui Target Rp 291 juta pertahun, mencapai target kenaikan hampir 300 persen, dengan total mencapai Rp 500 juta pad tahun 2022.
“Saya ngak minta, tapi saya menerima pemberian uang lebih dari hasil pengelolaan pendapatan di PKOR Way Halim,. Uang itu untuk kegiatan di staf UPTD,,” aku Heris.
Heris Meyusef menyatakan, pada hari ini kegiatan mengumpulkan para pedagang, dalam pertemuan itu untuk mendengarkan aspirasi para pedagang, sehingga kedepannya dapat terdata lebih baik.
Berdasarkan aspirasi pedagang, mendapatkan informasi adanya pungutan resmi Rp10 ribu setiap pedagang. Namun ada oknum yang meminta lebih uang dari ketentuan yang disepakti.
“Nah saya tidak mau ada lagi oknum atau preman menekan para pedagang menarik retribusi yang melebih ketentuan berlaku.
Untuk membrantas pungli, saya akan menidak lanjuti dengan melibatkan Kamtimas dan Pol pp untuk menata pedagang agar tidak ada pungutan liar,” ujarnya. (RED)