Bandar Lampung (Begawinews.com) -DPP LSM Gamapela meminta agar PJ Gubernur Lampung mengumumkan siapa-siapa pemilik hibah lahan di Kota Baru.
Kekisruhan soal pemilik hibah lahan di kota baru, mencuat setelah Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Keputusan Gubernur G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Kepada Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung yang ditandatangani Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung pada tanggal 20 September 2023.
SK Gubernur Lampung tersebut baru disampaikan ke PWNU Provinsi Lampung di pertengahan bulan Oktober 2024 sesuai dengan Surat Pengantar dari BPKAD Provinsi Lampung Nomor : 000.2.4/ /VI.02/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP atas nama Kepala BPKAD.
Menyikapi hal tersebut, DPP LSM Gamapela, Tonny Bakri selaku Ketua Umum didampingi Johan Alamsyah, S.E, Sekretaris Umum dalam pertemuan dengan awak Media selepas Sholat Jum’at (18/10/2024) di Masjid Al Furqon Teluk Betung Selatan menyampaikan, dengan ditandatangani SK Gubernur Nomor : 555/VI.02/HK/2023 tanggal 20 September 2023 tentang pecabutan SK Gubernur Lampung Tentang hibah tanah 8 hektar tanah ke PWNU di Kota Baru dan ditandatangani oleh Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung maka sah, tidak ada lagi tanah PWNU di kawasan Kota Baru. Bila mana ada pejabat yang menyatakan masih ada tanah PWNU di kawasan Kota Baru “Menurut kami itu hanya jawaban politis menjelang Pilkada, harus sesuai prosedur dan mekanisme hibah barang, sepersetujuan DPRD Provinsi, pemprov harus taat administratif, supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” kata Ketua Umum Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E
Sudah setahun lebih SK Gubernur Lampung tersebut terbit dan disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung dan sudah menjadi produk hukum di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami minta kepada PJ Gubernur Provinsi Lampung, tolong untuk mengumumkan berapa luas lahan di Kota Baru yang menjadi milik pemerintah sebenarnya, ini menjadi informasi yang sangat penting kepada masyarakat Provinsi Lampung, karena informasi di masyarakat saat ini simpang siur luasnya lahan pemerintah sehingga masyarakat sulit untuk mendukung Kota Baru, karena sosok PJ Gubernur , pak Samsudin, menurut kami memang seorang pemimpin yang selayaknya dan pas disaat ini, karena kepedulian beliau dengan Lampung”. Lanjut Tonny Bakri.
” Jangan seperti di wilayah Korpri, Way dadi dan Way Hui, karena prilaku oknum pejabat di saat itu sekarang permasalahan terjadi. Tiba-tiba muncul pengakuan tanah milik perusahaan dengan luas sekian hektar. Makanya kami berharap betul, tolong pak PJ Gubernur Lampung sampaikan, umumkan ke masyarakat siapa-siapa yang dihibahkan dan berapa luas lahannya, siapa-siapa pemilik lahan di Kota Baru. Di Provinsi Lampung ini ada sekolah unggulan Kementerian Perindustrian dibidang industri, SMK SMTI, yang mungkin hanya ada di Provinsi Lampung, di saat Gubernurnya Ridho Ficardo, sebagai rasa terima kasih dan dukungan kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung saat itu, pemprov menghibahkan tanah di Kota Baru, nah itu masih ada atau tidak kita tidak tahu” ujar Tonny Bakri. (Red)