• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Sebar Fitnah di Medsos Usai Ogah Bayar Karaoke, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi

admin by admin
3 bulan ago
in Arsip
0
Sebar Fitnah di Medsos Usai Ogah Bayar Karaoke, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi
Share on Share on Share on

Tulang Bawang(BegawiNews.com) — Buntut dari viralnya unggahan video di akun TikTok gohukrim_min yang menarasikan tuduhan pemerasan, pemilik Happy Karaoke, Atik Pujiati, resmi mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Atik melaporkan seorang oknum ASN berinisial RFY yang menjabat Kasi Pelayanan di Kecamatan Gedung Aji Baru dan oknum wartawan berinisial JP ke Polres Tulang Bawang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/115/V/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Dalam penanganan kasus ini, korban memberikan kuasa hukum kepada Ferry Saputra dan Andi Fitra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

READ ALSO

Penyaluran Bansos BPNT di Kelurahan Cempedak Bernuansa Pungli Rp 30 Ribu, Warga Nyaris Bentrok

Mengisi kekosongan OPD, BKPSDM Lampung Utara Menggelar Ukom Diikuti 24 JPTP

Kuasa hukum pelapor, Ferry Saputra, menegaskan bahwa upaya hukum ini terpaksa ditempuh lantaran para terlapor diduga kuat bersekongkol memproduksi narasi fitnah secara sepihak di ruang digital demi menghindari kewajiban menyelesaikan administrasi sewa fasilitas karaoke.

“Terlapor ini dari awal tidak memiliki iktikad baik. Mereka justru diduga bersekongkol untuk membuat narasi fitnah di media sosial TikTok. Karena klien kami dirugikan secara materi dan nama baik, maka kami mengambil langkah tegas,” ujar Ferry, Senin (25/5/2026).

Ferry menceritakan, persoalan ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu sekira pukul 06.30 WIB pagi. Saat itu, seorang pria bernama Yadi alias RFY datang ke Happy Karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Pria tersebut mendesak dibukakan fasilitas room karaoke di luar jam operasional dengan mengaku sebagai wartawan dan mengenal salah satu pemilik saham bernama Dedi.

Namun, usai menikmati fasilitas hiburan selama hampir 5 jam dengan total tagihan mencapai Rp1.500.000 pria tersebut justru pergi meninggalkan lokasi begitu saja tanpa membayar.

“Saat ditagih beberapa kali melalui telepon, tidak ada penyelesaian. Persoalan justru melebar pada Mei 2026 setelah oknum jurnalis berinisial JP yang mengaku kerabat dari oknum ASN berinisial RFY, mencoba mengintervensi dengan menawar paksa nilai tagihan secara tidak rasional,” jelas Ferry.

JP mencoba menawar tagihan menjadi hanya Rp300.000, bahkan berniat memasukkan uang saweran pekerja sebesar Rp200.000 sebagai bagian dari pembayaran tagihan utama. Karena dinilai tidak masuk akal, pihak pengelola karaoke menolak tawaran tersebut dan memberi keringan bayar senilai Rp.1.270.000.

RFY sempat menghubungi pelapor kembali untuk meminta keringanan pembayaran dan disepakati sebesar Rp1.000.000. Namun, setelah disetujui dan diberikan nomor rekening, pembayaran tetap tidak dilakukan. Sebaliknya, kedua oknum tersebut diduga sengaja melancarkan serangan fitnah di media sosial untuk membunuh karakter usaha korban.

Bentuk intimidasi dan pembunuhan karakter tersebut menguat saat JP mengirimkan tautan video TikTok kepada pelapor. Video yang telanjur viral itu memuat narasi sepihak yang menuduh Happy Karaoke melakukan pemerasan menggunakan nota (bon) palsu, menyalahi izin operasional, hingga menuding tempat usaha tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.

“Klien kami adalah pengusaha resmi yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum. Tuduhan sarang narkoba dan pemerasan itu sangat keji dan tidak berdasar. Akibat video hoaks yang viral tersebut, reputasi bisnis klien kami rusak dan mengalami kerugian moril maupun materil yang besar,” pungkas Ferry.

Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008.

Selain menempuh jalur pidana, pihak LBH Suara Panrita Keadilan juga melayangkan hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi media terkait untuk memulihkan nama baik korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika hak jawab tersebut diabaikan, kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers. (*/Red)

Related Posts

Penyaluran Bansos BPNT di Kelurahan Cempedak Bernuansa Pungli Rp 30 Ribu, Warga Nyaris Bentrok
Arsip

Penyaluran Bansos BPNT di Kelurahan Cempedak Bernuansa Pungli Rp 30 Ribu, Warga Nyaris Bentrok

Agustus 25, 2026
Mengisi kekosongan OPD, BKPSDM Lampung Utara Menggelar Ukom Diikuti 24 JPTP
Arsip

Mengisi kekosongan OPD, BKPSDM Lampung Utara Menggelar Ukom Diikuti 24 JPTP

Agustus 23, 2026
Aksi Kocak Wartawan IJP Lampung Meriahkan HUT RI ke-81
Arsip

Aksi Kocak Wartawan IJP Lampung Meriahkan HUT RI ke-81

Agustus 21, 2026
Puluhan Warga Kelurahan Cempedak Berbondong Ikuti Giatan Puskesmas Mider
Arsip

Puluhan Warga Kelurahan Cempedak Berbondong Ikuti Giatan Puskesmas Mider

Agustus 20, 2026
Lapor Bu Kapolres Lampura, Aksi Kawanan Pencurian Rumah Kosong Resahkan Warga Kelurahan Sribasuki
Arsip

Lapor Bu Kapolres Lampura, Aksi Kawanan Pencurian Rumah Kosong Resahkan Warga Kelurahan Sribasuki

Agustus 18, 2026
Kawal Pinjaman Rp140 Miliar PT SMI, Ketua GEMPUR Lampura Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Realisasi Pembangunan
Arsip

Kawal Pinjaman Rp140 Miliar PT SMI, Ketua GEMPUR Lampura Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Realisasi Pembangunan

Agustus 18, 2026
Next Post
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Ramadan

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Ramadan

Februari 26, 2025
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi “Loyo” Setelah Ditetapkan Tersangka Terkait Penyimpangan Dana PI 10 Persen

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi “Loyo” Setelah Ditetapkan Tersangka Terkait Penyimpangan Dana PI 10 Persen

April 28, 2026
Audiensi Bersama KONI, Pj. Gubernur Samsudin : Pertahankan 10 Besar PON XXI Aceh – Sumut

Audiensi Bersama KONI, Pj. Gubernur Samsudin : Pertahankan 10 Besar PON XXI Aceh – Sumut

Juli 20, 2024
Hari Kartini 2026, Pemprov Lampung Dorong Perempuan Jadi Motor Pembangunan

Hari Kartini 2026, Pemprov Lampung Dorong Perempuan Jadi Motor Pembangunan

Juli 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!