• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Kades Way Huwi Minta Pemkab Lamsel Selesaikan Sengketa Tanah TPU dan Lampangan Bola Warga Ditutup PT. BTS

admin by admin
Desember 18, 2024
in Arsip
0
Kades Way Huwi Minta Pemkab Lamsel Selesaikan Sengketa Tanah TPU dan Lampangan Bola Warga Ditutup PT. BTS
0
SHARES
14
VIEWS
Share on Share on Share on

KALIANDA, (Begawinews.com) –Kepala Desa Way Huwi M. Yani bersama tokoh Agama dan Masyarakat meminta secepatnya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyelesaikan sengketa tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Lapangan bola yang sejak Ratusan tahun digunakan warga ditutup total oleh PT BTS.

Hal itu terungkap setelah Kades Way Huwi bersama tokoh agama dan masyarakat Desa Way Huwi memenuhi undangan pemerintah Lampung Selatan melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Injti Indriati, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Dul Kahar, Kepala Dinas Perkim Kab Lamsel Aflah Efendi, ST, MT, MH, dan dari Kecamatan

READ ALSO

Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas

Pelantikan PPPK Disdikbud Lampung Diguyur Hujan, Thomas Amirico: Semoga Awal Keberkahan dan Semangat Baru

Undangan pemerintah Lamsel itu, setelah adanya kunjungan anggota DPD RI dan sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dr. KH. Ir. Abdul Hakim M.M,  dalam rangka untuk menjembatani warga desa way huwi, untuk menyelesaikan dan mencari solusi permasalahan fasum dan fasos yaitu tanah lapangan sepak bola desa way huwi dan pemakaman desa way huwi yang saat ini tanah tersebut sudah ditutup total dengan pagar beton oleh PT BTS.

Menurut Keterangan Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa ternyata tanah tersebut masuk dalam HGB BTS no 370 sementara warga desa Way Huwi tidak mengetahui kalau fasum dan fasos lapangan sepak bola dan tanah makam masuk kedalam HGB,” Kami baru mengetahui HGB itu diterbitkan. Setelah adanya sengketa dengan masyarakat desa, diketahui bahwa HGB PT BTS itu terbit sertifikat pada tahun 1996 sementara tanah lapangan itu sudah ada sejak tahun 1968 sudah digunakan masyarakat way huwi dan kami siap menghadirkan saksi – saksi,” katanya Kadra Way Huwi, Rabu (18/12/2024).

Yani menjelaskan, bahwa tanah lapangan sepak bola dan tanah makam desa Way Huwi itu adalah benar tanah milik masyarakat. “Alhamdulilah Pemerintah Desa bersama masyarakat mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Dr. KH. Ir. Abdul Hakim M.M selaku anggota DPD RI telah membantu menjembatani untuk mencari solusi penyelesaian pemasalahan sengketa ini dengan meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini yang di wakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Injti Indriati, berserta jajaranya, untuk mencoba menyelesaikan terkait pemagaran total lapangan sepak bola dan tanah makam desa way huwi oleh pihak PT BTS (grup Bumi Waras),” Ujarnya.

Sementara Pemkab Lamsel  berjanji akan menjembatani untuk memanggil pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat Desa Way Huwi tentunya sangat senang dengan ucapkan terima kasih banyak kepada pemkab lamsel sudah ada niat untuk membantu masyarakat way huwi.

selain itu Yani menambahkan. warga desa way huwi mengusulkan kepada pemerintah Daerah Provinsi maupun Pusat. Yakni :

Pertama – Kami masyarakat Way Huwi meminta agar tanah lapangan sepak bola dan tanah makam dikeluarkan dari tanah HGB tersebut.

Ke dua – Kami masyarakat  meminta peninjauan kembali terkait dengan luas lahan HGB PT. BTS.

Ke Tiga – Kami masyarakat meminta untuk HGB habis 2026 bulan september di berhentikan perpanjangannya, karena lahan tersebut lahan terlantar. Tidak dipergunakan sesuai keperuntukannya yaitu pembangunan perumahan real estate, sampai saat tidak ada yg dibangun. “Kami masyarakat Desa Way Huwi meminta kepada Pemerintah Lamsel untuk benar-benar serius dalam menangani permasalahan warga desa way huwi ini demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan ini untuk rasa kemanusiaan. Ini tugas kita bersama untuk menyelesaikan dan mecari solusi dengan baik sehingga tidak ada yang dirugikan dari semua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Desa Way Huwi yang diberikan amanah oleh masyarakat desa way huwi untuk memperjuangkan pembebasan tanah lapangan dan tanah makam desa way huwi

“Kami menghimbau kepada masyarakat desa Way Huwi untuk bersabar untuk menahan diri jangan mengambil langkah- langkah sendiri karena pemerintah desa Way Huwi beeaama Pemkab Lamsel sedang  mencari solusi,”. Pungkas M. Yani (Red)

Related Posts

Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas
Arsip

Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas

Oktober 1, 2025
Pelantikan PPPK Disdikbud Lampung Diguyur Hujan, Thomas Amirico: Semoga Awal Keberkahan dan Semangat Baru
Arsip

Pelantikan PPPK Disdikbud Lampung Diguyur Hujan, Thomas Amirico: Semoga Awal Keberkahan dan Semangat Baru

Oktober 1, 2025
SMA Terbuka, Solusi Lampung Tekan Putus Sekolah
Arsip

SMA Terbuka, Solusi Lampung Tekan Putus Sekolah

Oktober 1, 2025
Bupati Way Kanan Hadiri Gebyar Pentas Seni dan Kreativitas PAUD Tahun 2025
Arsip

Bupati Way Kanan Hadiri Gebyar Pentas Seni dan Kreativitas PAUD Tahun 2025

September 30, 2025
Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang
Arsip

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

September 30, 2025
Puluhan Siswa SMAN 04 Kotabumi Keracunan Usai Santap MBG
Arsip

Puluhan Siswa SMAN 04 Kotabumi Keracunan Usai Santap MBG

September 30, 2025
Next Post
Dari Promo Pajak Kendaraan, Bapenda Sumbang PAD Rp186,7 M

Dari Promo Pajak Kendaraan, Bapenda Sumbang PAD Rp186,7 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025
Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Desember 12, 2024
Kadis Perdagangan Lampung Utara Hendri Bantah Isu Video Syur Hoaks

Kadis Perdagangan Lampung Utara Hendri Bantah Isu Video Syur Hoaks

Mei 20, 2025

EDITOR'S PICK

Gamapela : Bupati Lampung Utara Hamartoni Tidak Paham PP 94/2021, Terkait Prilaku Amoral dan Etika Oknum Pejabat Daerah

Gamapela : Bupati Lampung Utara Hamartoni Tidak Paham PP 94/2021, Terkait Prilaku Amoral dan Etika Oknum Pejabat Daerah

Juni 27, 2025
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak

Agustus 8, 2025
GEPAK Lampung Minta Walikota Eva Segel Thanos KTV Dan Mocking Bird Diduga Bermasalah Izin

GEPAK Lampung Minta Walikota Eva Segel Thanos KTV Dan Mocking Bird Diduga Bermasalah Izin

Februari 21, 2023
Sambangi Desa Kecapi Rajabasa, Halim Nasai Sosialisasikan Perda

Sambangi Desa Kecapi Rajabasa, Halim Nasai Sosialisasikan Perda

Mei 31, 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In