KALIANDA, (Begawinews.com) –Kepala Desa Way Huwi M. Yani bersama tokoh Agama dan Masyarakat meminta secepatnya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyelesaikan sengketa tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Lapangan bola yang sejak Ratusan tahun digunakan warga ditutup total oleh PT BTS.
Hal itu terungkap setelah Kades Way Huwi bersama tokoh agama dan masyarakat Desa Way Huwi memenuhi undangan pemerintah Lampung Selatan melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Injti Indriati, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Dul Kahar, Kepala Dinas Perkim Kab Lamsel Aflah Efendi, ST, MT, MH, dan dari Kecamatan
Undangan pemerintah Lamsel itu, setelah adanya kunjungan anggota DPD RI dan sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dr. KH. Ir. Abdul Hakim M.M, dalam rangka untuk menjembatani warga desa way huwi, untuk menyelesaikan dan mencari solusi permasalahan fasum dan fasos yaitu tanah lapangan sepak bola desa way huwi dan pemakaman desa way huwi yang saat ini tanah tersebut sudah ditutup total dengan pagar beton oleh PT BTS.
Menurut Keterangan Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa ternyata tanah tersebut masuk dalam HGB BTS no 370 sementara warga desa Way Huwi tidak mengetahui kalau fasum dan fasos lapangan sepak bola dan tanah makam masuk kedalam HGB,” Kami baru mengetahui HGB itu diterbitkan. Setelah adanya sengketa dengan masyarakat desa, diketahui bahwa HGB PT BTS itu terbit sertifikat pada tahun 1996 sementara tanah lapangan itu sudah ada sejak tahun 1968 sudah digunakan masyarakat way huwi dan kami siap menghadirkan saksi – saksi,” katanya Kadra Way Huwi, Rabu (18/12/2024).
Yani menjelaskan, bahwa tanah lapangan sepak bola dan tanah makam desa Way Huwi itu adalah benar tanah milik masyarakat. “Alhamdulilah Pemerintah Desa bersama masyarakat mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Dr. KH. Ir. Abdul Hakim M.M selaku anggota DPD RI telah membantu menjembatani untuk mencari solusi penyelesaian pemasalahan sengketa ini dengan meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini yang di wakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Injti Indriati, berserta jajaranya, untuk mencoba menyelesaikan terkait pemagaran total lapangan sepak bola dan tanah makam desa way huwi oleh pihak PT BTS (grup Bumi Waras),” Ujarnya.
Sementara Pemkab Lamsel berjanji akan menjembatani untuk memanggil pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat Desa Way Huwi tentunya sangat senang dengan ucapkan terima kasih banyak kepada pemkab lamsel sudah ada niat untuk membantu masyarakat way huwi.
selain itu Yani menambahkan. warga desa way huwi mengusulkan kepada pemerintah Daerah Provinsi maupun Pusat. Yakni :
Pertama – Kami masyarakat Way Huwi meminta agar tanah lapangan sepak bola dan tanah makam dikeluarkan dari tanah HGB tersebut.
Ke dua – Kami masyarakat meminta peninjauan kembali terkait dengan luas lahan HGB PT. BTS.
Ke Tiga – Kami masyarakat meminta untuk HGB habis 2026 bulan september di berhentikan perpanjangannya, karena lahan tersebut lahan terlantar. Tidak dipergunakan sesuai keperuntukannya yaitu pembangunan perumahan real estate, sampai saat tidak ada yg dibangun. “Kami masyarakat Desa Way Huwi meminta kepada Pemerintah Lamsel untuk benar-benar serius dalam menangani permasalahan warga desa way huwi ini demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan ini untuk rasa kemanusiaan. Ini tugas kita bersama untuk menyelesaikan dan mecari solusi dengan baik sehingga tidak ada yang dirugikan dari semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Desa Way Huwi yang diberikan amanah oleh masyarakat desa way huwi untuk memperjuangkan pembebasan tanah lapangan dan tanah makam desa way huwi
“Kami menghimbau kepada masyarakat desa Way Huwi untuk bersabar untuk menahan diri jangan mengambil langkah- langkah sendiri karena pemerintah desa Way Huwi beeaama Pemkab Lamsel sedang mencari solusi,”. Pungkas M. Yani (Red)