• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Diduga Masuk Kantong Pribadi Pejabat Kehutanan Lampung, Miliaran PNBP Lahan Register Gedung Wani Dikorupsi 

admin by admin
Desember 11, 2024
in Arsip
0
Diduga Masuk Kantong Pribadi Pejabat Kehutanan Lampung, Miliaran PNBP Lahan Register Gedung Wani Dikorupsi 
0
SHARES
339
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandar Lampung, (Begawinews.xom) -Miliar anggaran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa lahan dari ratusan pengusaha ternak ayam, di kawasan register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan, masuk ke kantong pribadi, dan tidak disetor ke kas Negara mengalir dikantongi oknum pajabat dinas Kehutaban Lampung

RPH Gedung Wani berdalih uang sewa tersebut untuk operasional kantor. Padahal RPH sendiri memiliki anggaran rutin yang mencapai miliaran termasuk proyek proyek kehutanan. Belum termasuk PNBP dari sektor lain.

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Penyusuran wartawan di Kawasan Register 40 Gedung Wani, UPTD KPH Gedong Wani menjalin kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan Register 40, Lampung Selatan dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Para peternak membayar harga sewa lahan Rp3 juta perhektar. Total peternak ada sekitar 22-an peternak, dengan luas lahan sekitar 5 hektar setiap peternak.

Dalam surat klarifikasi KPH Gedung Wani Kepada wartawan menyebutkan total pelaku usaha peternakan ayam yang ada didalam kawasan Gedong Wani ada 22 pelaku usaha peternakan ayam.

Juka dihitung 22 pelaku usaha dengan sewa lahan satu hektar Rp3 juta, dengan rata rata luas 5 hektar. Artinya Rp3.000.000 X 5 = Rp.15.000.000/tahun Rp.15.000.000 X 22/pelaku usaha = Rp330.000.000 lalu dikali 4 tahun = Rp1,3 miliar lebih. Informasi lain menyebutkan satu orang peternak menyews lebih dari satu paket lahan.

Selain peternakan, lahan lahan register itu juga disewakan untuk petani singkong, jagung, sawit, indomart, lokasi pendidikan, Pabrik dan lain lain. “Iya bang, kami dapat info sewa peternakan itu tidak pernah masuk atau disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Jika benar ada coba tanyakan bukti setoran ke kas negaranya, ” Kata sumber di kehutanan Provinsi Lampung.

Menurutnya anggaran pengelolaan wilayah KPH Gedung Wani sudah disiapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah. Misal di tahun 2020 melalui APBD Provinsi Lampung di KPH Gedong Wani dengan Pagu anggaran sebesar Rp153.235.750 lalu tahun 2021 swakelola sebesar Rp.1.559.218.000 milliar.

Lalu tahun 2022 pengadaan langsung sebesar Rp.506.509.000 dan swakelola Rp.1.064.658.000 milliar lalu tahun 2023 pengadaan langsung Rp.119.648.100 dan swakelola Rp.436.356.100 serta di tahun 2024 dengan metode E-Purchasing dan pengadaan langsung Rp.15.118.300 dan swakelola Rp.30.564.000.

Data pengelolaan hutan register Gedung Wani yang masuk kas negara PNBP diantaranya

Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A12JYAB Jaya Abadi 01/LHP-JB/12/2024 01-12-2024 Getah Karet Hutan Ton 4 150,000.00 600,000.00

Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Padi (Gabah) Ton 2 120,000.00 240,000.00

Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Jagung Ton 5 60,000.00 300,000.00

Lampung Selatan Hutan Lindung (HL) PPS (IUPHHK- HKm) “Hutan Alam” 0801A05KTRS KTH Rangai Sejahtera 01/LHP/KTHRangaiSejahtera/XI/2023 16-11-2023 Pala Ton 18 102,000.00 1,836,000.00 01-12-2023 1,836,000.00 46E7A55DF0K3MONV

Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda justru mengaku pihaknya tidak berdaya untuk melakukan penindakan terhadap para perambah hutan di kawasan Register 40 itu. “Kami saja melihat kebakaran didepan mata saja tidak bisa bertindak, harus menunggu pusat yang turun tangan,” kata Maylinda, alias Maya.

Selama ini KPH hanya bisa melakukan pembiaran jika ada yang melakukan perambahan hutan register karena tidak memiliki kewenangan. Tetapi KPH bisa melaporkan secara Nota Dinas ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, namun kata nya hasilnya tidak diketahui seperti apa tindaklanjut dari Disposisi yang turun dari Kepala Dinas. “Sudah kami laporkan secara Nota Dinas, tetapi tidak tau seperti apa kelanjutannya,”kata pejabat wanita yang kerap mendampingi Kepala Dinas Kehutanan jika perjalanan Dinas Luar itu.

Utus Staf Minta Stop Pemberitaan

Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mengutus dua Kepala Seksi (Kasi) bernama Tommy Dacosta dan Anwar meminta tim awak media memberhentikan pemberitaan agar tidak meluas, Jumat 06 Desember 2024.

Atas perintah Kepala UPTD KPH Gedong Wani, mereka menawarkan sebuah kerjasama agar tim awak media dapat mendorong para pelaku usaha lainnya yang belum memiliki izin pemanfaatan hutan untuk dapat di fasilitasi penyiapan berkasnya melalui KPH Gedong Wani.

Tim awak media diminta untuk membuat CV yang bergerak sebagai Konsultan Kehutanan dan penyiapan dokumen agar mendapatkan sejumlah keuntungan dari para pelaku usaha yang ada di kawasan register 40.

Selain itu, mereka akan memberikan informasi dimana saja pelaku usaha yang belum memiliki izin dalam pemanfaatan hutan di kawasan Gedong Wani. “Kalau ok, kami lapor ke pimpinan,”kata Tommy Dacosta saat di Rumah Makan Putih Minang Haji Mena.

Kegiatan KPH

Penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan. Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan diperbolehkan asalkan tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan, mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan dan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakan.

Hal tersebut berdasarkan Permen LHK No 7 Tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Mekanisme penggunaan kawasan hutan terbagi menjadi 3 yaitu : Persetujuan penggunaan Kawasan hutan dengan persetujuan Menteri, Persetujuan Kerjasama dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Berdasarkan kondisi yang ada di UPTD KPH Gedong Wani, ditemukan banyak usaha yang sudah terbangun akan tetapi belum memiliki izin secara resmi dari KLHK. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh UPTD KPH Gedong Wani diketahui ada kurang lebih 40 unit usaha terbangun yang terdiri dari; usaha peternakan baik itu kambing ataupun sapi, juga lembaga pendidikan dan juga menara telekomunikasi yang belum memilik izin dari KLHK.

Sebagian besar pelaku usaha tersebut belum mengerti tatacara pengurusan izin di dalam Kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dari UPTD KPH Gedong Wani.

Sebelumnya, UPTD KPH Gedong Wani kerap penertiban akses legal usaha terbangun dalam kawasan hutan ini merupakan implementasi dalam fungsi KPH yaitu Melaksanakan pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan administrasi dalam urusan bidang kehutanan pada wilayah kerjanya guna mendukung percepatan dan efisiensi pelayanan publik.(Red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Kejati Lampung Selidiki Anggaran Kegiatan Dinas Perkim Lampura

April 6, 2022
ASPIRA Lampung  Adukan Dugaan Kerugian Negara Kegiatan Infrastruktur di RSUAM dan PU Lamsel ke BPK

ASPIRA Lampung Adukan Dugaan Kerugian Negara Kegiatan Infrastruktur di RSUAM dan PU Lamsel ke BPK

Desember 21, 2022
Pemerintah Kampung Bima Sakti Salurkan BLT DD tahun 2025 dan Gaji Insentif Kampung.

Pemerintah Kampung Bima Sakti Salurkan BLT DD tahun 2025 dan Gaji Insentif Kampung.

Juli 24, 2025
Hengki Haryadi Pimpin Rekontruksi Penganiayaan Melibatkan Anak Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio

Hengki Haryadi Pimpin Rekontruksi Penganiayaan Melibatkan Anak Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio

Maret 11, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!