Bandarlampung, (Begawinews.com) –DPP Aspirasi Rakyat ( ASPIRA ) Provinsi Lampung resmi menyampaikan pengaduan Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait Dugaan Kerugian Negara pada kegiatan Infrastruktur dilingkungan satuan kerja Rumah Sakit Abdul Muluk dan Dinas Pekerjaan Umum penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu (21/12/2022)
Menurut Ashari Hermansyah Selaku Ketua Umum DPP Aspirasi Rakyat (ASPIRA) provinsi Lampung yang didampingi Budiono selaku Sekjend saat memberikan keterangan pers, usai menyampaikan pengaduan mengatakan, DPP Aspira Lampung sudah melakukan upaya pengaduan kepada BPK RI Perwakilan Lampung pada kegiatan infarstruktur Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu ( Nilai : 31.049.566.223,08, Pelaksana : PT.SKT ) ke 2.Revitalisasi Gedung AUDITORIUM dan Pengembangan Fasilitas Uronefo ( Nilai : 1.483.842.063, Pelaksana : CV.PKS ), ungkap Ashari.
Kemudian Satuan Kerja PUPR Lampung Selatan, pengaduan terkait pekerjaan infrastruktur Peningkatan Jalan Koridor SP.Serdang-Jati Baru-talang jawa-batas lampung timur ( Nilai : 45.480.098.770, pelaksana : PT.MPP) dan Peningkatan Jalan Koridor Sidomulyo- sidoarjo – bumi daya – palas ( Nilai : 45.480.098.770, pelaksana : PT.SAT )
DPP Aspirasi Rakyat ( ASPIRA ) akan menyampaikan pengaduan lanjutan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) usai masa pemeliharaan selesai, tandasnya.
Ia tambahkan juga, untuk pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kementerian agama Provinsi lampung akan ia adukan di kantor BPK RI Pusat nantinya.Tutup dia (Red)