Bandar Lampung, (Begawinews.xom) -Miliar anggaran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa lahan dari ratusan pengusaha ternak ayam, di kawasan register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan, masuk ke kantong pribadi, dan tidak disetor ke kas Negara mengalir dikantongi oknum pajabat dinas Kehutaban Lampung
RPH Gedung Wani berdalih uang sewa tersebut untuk operasional kantor. Padahal RPH sendiri memiliki anggaran rutin yang mencapai miliaran termasuk proyek proyek kehutanan. Belum termasuk PNBP dari sektor lain.
Penyusuran wartawan di Kawasan Register 40 Gedung Wani, UPTD KPH Gedong Wani menjalin kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan Register 40, Lampung Selatan dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Para peternak membayar harga sewa lahan Rp3 juta perhektar. Total peternak ada sekitar 22-an peternak, dengan luas lahan sekitar 5 hektar setiap peternak.
Dalam surat klarifikasi KPH Gedung Wani Kepada wartawan menyebutkan total pelaku usaha peternakan ayam yang ada didalam kawasan Gedong Wani ada 22 pelaku usaha peternakan ayam.
Juka dihitung 22 pelaku usaha dengan sewa lahan satu hektar Rp3 juta, dengan rata rata luas 5 hektar. Artinya Rp3.000.000 X 5 = Rp.15.000.000/tahun Rp.15.000.000 X 22/pelaku usaha = Rp330.000.000 lalu dikali 4 tahun = Rp1,3 miliar lebih. Informasi lain menyebutkan satu orang peternak menyews lebih dari satu paket lahan.
Selain peternakan, lahan lahan register itu juga disewakan untuk petani singkong, jagung, sawit, indomart, lokasi pendidikan, Pabrik dan lain lain. “Iya bang, kami dapat info sewa peternakan itu tidak pernah masuk atau disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Jika benar ada coba tanyakan bukti setoran ke kas negaranya, ” Kata sumber di kehutanan Provinsi Lampung.
Menurutnya anggaran pengelolaan wilayah KPH Gedung Wani sudah disiapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah. Misal di tahun 2020 melalui APBD Provinsi Lampung di KPH Gedong Wani dengan Pagu anggaran sebesar Rp153.235.750 lalu tahun 2021 swakelola sebesar Rp.1.559.218.000 milliar.
Lalu tahun 2022 pengadaan langsung sebesar Rp.506.509.000 dan swakelola Rp.1.064.658.000 milliar lalu tahun 2023 pengadaan langsung Rp.119.648.100 dan swakelola Rp.436.356.100 serta di tahun 2024 dengan metode E-Purchasing dan pengadaan langsung Rp.15.118.300 dan swakelola Rp.30.564.000.
Data pengelolaan hutan register Gedung Wani yang masuk kas negara PNBP diantaranya
Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A12JYAB Jaya Abadi 01/LHP-JB/12/2024 01-12-2024 Getah Karet Hutan Ton 4 150,000.00 600,000.00
Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Padi (Gabah) Ton 2 120,000.00 240,000.00
Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Jagung Ton 5 60,000.00 300,000.00
Lampung Selatan Hutan Lindung (HL) PPS (IUPHHK- HKm) “Hutan Alam” 0801A05KTRS KTH Rangai Sejahtera 01/LHP/KTHRangaiSejahtera/XI/2023 16-11-2023 Pala Ton 18 102,000.00 1,836,000.00 01-12-2023 1,836,000.00 46E7A55DF0K3MONV
Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda justru mengaku pihaknya tidak berdaya untuk melakukan penindakan terhadap para perambah hutan di kawasan Register 40 itu. “Kami saja melihat kebakaran didepan mata saja tidak bisa bertindak, harus menunggu pusat yang turun tangan,” kata Maylinda, alias Maya.
Selama ini KPH hanya bisa melakukan pembiaran jika ada yang melakukan perambahan hutan register karena tidak memiliki kewenangan. Tetapi KPH bisa melaporkan secara Nota Dinas ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, namun kata nya hasilnya tidak diketahui seperti apa tindaklanjut dari Disposisi yang turun dari Kepala Dinas. “Sudah kami laporkan secara Nota Dinas, tetapi tidak tau seperti apa kelanjutannya,”kata pejabat wanita yang kerap mendampingi Kepala Dinas Kehutanan jika perjalanan Dinas Luar itu.
Utus Staf Minta Stop Pemberitaan
Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mengutus dua Kepala Seksi (Kasi) bernama Tommy Dacosta dan Anwar meminta tim awak media memberhentikan pemberitaan agar tidak meluas, Jumat 06 Desember 2024.
Atas perintah Kepala UPTD KPH Gedong Wani, mereka menawarkan sebuah kerjasama agar tim awak media dapat mendorong para pelaku usaha lainnya yang belum memiliki izin pemanfaatan hutan untuk dapat di fasilitasi penyiapan berkasnya melalui KPH Gedong Wani.
Tim awak media diminta untuk membuat CV yang bergerak sebagai Konsultan Kehutanan dan penyiapan dokumen agar mendapatkan sejumlah keuntungan dari para pelaku usaha yang ada di kawasan register 40.
Selain itu, mereka akan memberikan informasi dimana saja pelaku usaha yang belum memiliki izin dalam pemanfaatan hutan di kawasan Gedong Wani. “Kalau ok, kami lapor ke pimpinan,”kata Tommy Dacosta saat di Rumah Makan Putih Minang Haji Mena.
Kegiatan KPH
Penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan. Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan diperbolehkan asalkan tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan, mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan dan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakan.
Hal tersebut berdasarkan Permen LHK No 7 Tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Mekanisme penggunaan kawasan hutan terbagi menjadi 3 yaitu : Persetujuan penggunaan Kawasan hutan dengan persetujuan Menteri, Persetujuan Kerjasama dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Berdasarkan kondisi yang ada di UPTD KPH Gedong Wani, ditemukan banyak usaha yang sudah terbangun akan tetapi belum memiliki izin secara resmi dari KLHK. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh UPTD KPH Gedong Wani diketahui ada kurang lebih 40 unit usaha terbangun yang terdiri dari; usaha peternakan baik itu kambing ataupun sapi, juga lembaga pendidikan dan juga menara telekomunikasi yang belum memilik izin dari KLHK.
Sebagian besar pelaku usaha tersebut belum mengerti tatacara pengurusan izin di dalam Kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dari UPTD KPH Gedong Wani.
Sebelumnya, UPTD KPH Gedong Wani kerap penertiban akses legal usaha terbangun dalam kawasan hutan ini merupakan implementasi dalam fungsi KPH yaitu Melaksanakan pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan administrasi dalam urusan bidang kehutanan pada wilayah kerjanya guna mendukung percepatan dan efisiensi pelayanan publik.(Red)