Bandar Lampung, (Begawinews.com) -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Hj Eka Afriana, SPd di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) senilai Rp14.677.875.273 tahun anggaran 2023. Laporan disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Rabu 4 September 2024 siang.
“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana BOSP sebesar Rp14,6 miliar lebih tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung ke kantor Kejati Lampung,” Ketua KAMPUD Seno Aji melalui keterangan persnya Kamis (5/9/2024).
Adapun modus operandi yang terjadi dalam penggunaan dana BOS tersebut yaitu melalui intrik mark-up harga buku, lantaran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sengaja tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS, alhasil belanja buku dari dana BOS tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Indikasi terdapat mark-up harga dalam pembelian buku teks utama nampak pada harga belanja buku yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi terhadap puluhan SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung. “Modus mark-up harga dapat ditinjau pada 77 SDN dengan total anggaran Rp7,5 miliar lebih, disinyalir terdapat mark-up sebesar Rp2,7 miliar,” katanya.
Seno Aji menerangkan jika anggaran senilai Rp14,6 miliar lebih dilakukan audit secara menyeluruh maka dapat disinyalir terdapat dana hasil mark-up belanja buku lebih dari Rp2,7 Milyar. “Baru direview anggaran sebesar Rp7 Milyar sudah nampak selisih harga dugaan mark-upnya Rp2,7 Milyar, bagaimana jika direview secara menyeluruh pasti akan terhitung harga dugaan mark-upnya lebih dari Rp2,7 milyar tersebut,” kata Seno Aji.
Seno Aji berharap laporan itu daoat segera ditindak lanjuti Kejati Lampung, dengan melakukan penegakan hukum. Karena pihaknya menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Kam minta kasusnya diusut tuntas,” katanya, yang menyebutkan laporan diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung. (*/Red)