Bandar Lampung(BegawiNews.com)- peristiwa perselingkuhan pejabat Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji , AS, terkuak lantaran Istri dan anaknya melabrak rumah seorang wanita, HS, yang diduga Wanita Idaman Lain (WIL) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Dari peristiwa tersebut Istri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji melaporkan ke Polres Mesuji Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan Laporan Nomor : LP/B/124/VIII/2024/SPK/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG.
Dari kejadian tersebut terungkap selama ini kelakuan moral Kepala Dinas PUPR Di Kabupaten Mesuji tidak layak menjadi pejabat di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Karena jelas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan PP 45 Tahun 1990 Pasal 14 Perselingkuhan atau nikah siri termasuk pelanggaran disiplin berat, konsekwensinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau dipecat sebagai ASN.
LSM GAMAPELA kembali meminta kepada PJ Bupati dan Sekda Kabupaten Mesuji segera memberhentikan AS sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
“Kami minta keadilan kepada PJ Bupati dan Sekda Kabupaten Mesuji, berhentikan dan copot Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, karena jelas dalam PP nomor 45 Tahun 1990 melarang keras perselingkuhan. Pasal 14 menyatakan, ” Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga ” Jelas Ketua Umum DPP LSM GAMAPELA Tonny Bakrie didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE.
” Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang melakukan perselingkuhan harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ini bukan kami yang buat tapi negara, semua PNS tahu, untuk itu sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten, PJ Bupati dan Sekda Kabupaten harus melaksanakannya, kalau tidak berani menegakkan aturan hukum yang berlaku, PJ Bupati dan Sekda Kabupaten Mesuji harus melapor ke PJ Gubernur bahwa tidak sanggup menjadi PJ Bupati dan Sekda Kabupaten Mesuji, artinya, Gubernur yang mengajukannya menjadi pejabat keliru. Kami akan laporkan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jangan hanya tegas dan keras kepada orang yang yang tidak punya jabatan, sudah bukan jamannya lagi.” Tegas Tonny Bakrie. (Red).