Bandar Lampung (BN)-Ketua Umum HMI Komisariat Se-Bandar Lampung melayangkan surat pernyataan sikap penolakan terhadap proses Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XLII yang diselenggarakan oleh pengurus cabang periode 2020-2021, yang hanya di ikuti oleh 50% dari keseluruhan komisariat yang terhimpun dalam naungan HMI Cabang bandar lampung, Jumat 23 September 2022.
Surat pernyataan sikap yang dilayangkan oleh Komisariat Se-Cabang Bandar Lampung ditandatangani oleh Ketua Umum HMI Komisariat Syariah, Ketua Umum HMI Komisariat Sospol, Ketua Umum HMI Komisariat Teknik, HMI Komisariat KIP dan Ketua Umum HMI Komisariat Baradatu.
5 (Lima) Ketua Umum Komisariat tersebut menjelaskan alasan mengapa menolak terhadap proses Konferensi Cabang Bandar Lampung tersebut yang mereka nilai INKONSTITUSIONAL dan Cenderung ugal-ugalan
“Menurut kami, proses konferensi ini inkonstitusional, sebab proses konferensi tersebut tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus cabang, dan demisionernya ketua umum beserta jajaran pengurus adalah demisioner yang di ada adakan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh AD/ART HMI sesuai hasil Kongres XXXI Surabaya 2021 lalu,” ujar mereka.
Di Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Pasal 13 Ayat 1 tentang kekuasaan dan wewenang dari Konferensi Cabang itu jelas bahwa untuk meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Cabang.
Selanjutnya, terdapat juga dalam ART HMI Pasal 14 Ayat 10 tentang tata tertib tertib Konferensi Cabang itu jelas bahwa setelah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dibahas di sidang konferensi baru pengurus cabang dinyatakan demisioner
Karena subtansi dari konferensi bukan hanya berbicara perihal regenerasi, namun ada proses evaluasi dan proyeksi yang wajib menjadi pembahasan dalam sidang konferensi, logikanya kalau pembacaan LPJ saja ditiadakan dimanakah letak evaluasi yang kemudian melahirkan proyeksi untuk proses kepengurusan kedepan, hal-hal yang bersifat fundamental akhirnya dikangkangi karna hasrat kepentingan yang cenderung arogan dan serta merta kental akan kepentingan kelompok.
“Ini bukan persoalan hasil, kami meyakini siapapun ketua umum yang terpilih dia adalah kader terbaik HMI cabang Bandar Lampung yang patut untuk di support, namun proses nya yang harus dibenahi sesuai dengan aturan yang di atur organisasi, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi HMI Cabang Bandar Lampung kedepannya, dan menjadi dalil-dalil pembenaran yang berdasarkan historis buruk organisasi,” Ujar dari salah satu ketua umum.
Maka dari paparan diatas kami memutuskan untuk melayangkan surat berisi tuntutan dan penolakan atas proses konferensi yang tidak sesuai dengan landasan organisasi (inkonstitusional) , berikut poin-poin yang termuat di dalamnya:
1. Kami mendesak ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung (M Rizki Al-safar) untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan seterang-terangnya atas tidak terlaksananya penyampanyaian Laporan Peratangung Jawaban (LPJ) pengurus HMI Cabang Bandar Lampung prioede 2020-2021.
2. Meminta Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung (M Rizki Al-safar) menunjukaan SK SC dan OC KONFERCAB Ke-XLII HMI Cabang Bandar Lampung. Jika tidak ada SK SC dan OC yang dimaksud maka KONFERCAB yang sudah terlaksana ini artinya Ilegal dan Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Periode 2020-2021 harus bertanggung jawab dengan menghadirkan KONFERCAB yang Sah (Legal) sesuai dengan aturan yang berlaku secara Konstitusi HMI.
3. Jika Point 2 terbukti ada yang mengangkangi Konstitusi dan menyalahi dengan mengadakan Konfercab tanpa SK (Ilegal) maka kami Meminta Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung (M Rizki Al-safar) untuk Memberikan SP 3 kepada kader-kader yang sudah berbuat semenah-menah terhadap tubuh HMI Cabang Bandar Lampung.
4. Menolak proses yang terjadi dalam persidangan konferensi cabang ke-XLII yang dipandang cacat aturan dengan mengangkangi AD/ART, menyampingkan perikemanusiaan, dan merusak tali persaudaraan antara kader-kader HMI Cabang Bandar Lampung. dan kami meminta untuk menyelesaikan Konflik dinamika Internal Antara Komisariat: Hukum UNILA, Ekonomi UNILA bersama dengan Komisariat Tekhnik UNILA Demi tercipta nya Kekeluargaan dan Keharmonisan sebagai Insan Intelektual sesuai dengan Pasal 4 AD/ART HMI.
5. Kami mendesak kepada ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung M. Rizki Al-Safar beserta jajaran agar membenahi proses Konferensi Cabang Bandar Lampung yang ke-XLII sesuai dengan aturan AD/ART HMI.
6. Apabila poin ke-5 tidak dapat terpenuhi maka kami meminta kepada Ketua Umum PB HMI dan Ketua Umum BADKO HMI Sumbagsel untuk meninjau ulang permasalahan proses Konferensi Cabang Bandar Lampung dan tidak menerima atau mengesahkan segala bentuk administrasi apapun yang diajukan sebelum proses Konferensi Cabang Bandar Lampung dibenahi sesuai dengan AD/ART HMI.
7. Meminta PMW KAHMI Provinsi Lampung dan PMD KAHMI Kota Bandar Lampung selaku alumni untuk bersikap objektif dan kooperatif dalam menyikapi persoalan proses konferensi cabang ke-XLII yang cacat prosedural baik secara tata tertib dan AD/ART HMI
8. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak tuntutan ini dibuat maka kami akan memboikot sekretariat HMI Cabang Bandar lampung, tidak akan ikut serta dalam segala kegiatan HMI Cabang Bandar Lampung, dan tidak akan mengakui segala proses yang ada dalam konferensi cabang ke-XLII HMI Cabang Bandar Lampung.
Serta kami akan meminta kepada PB HMI dan BADKO HMI Sumbagsel untuk memberikan Punishment dengan Mem PJ-Kan Kepengurusan HMI Cabang Bandar Lampung Periode 2020-2021 sampai dengan Konfercab ke-XLII terlaksana.
“Jika lurus saja sudah tidak bisa dan bengkok adalah keharusan, Maka silahkan bengkok tapi jangan terlalu bengkok apalagi patah. Sebab perkara yang menyangkut prinsip sifatnya mutlak tidak dapat diganggu gugat atau dibengkok-bengkokkan. Sebab jika tidak, Sama halnya mengencingi badanmu sendiri,”tutup mereka. (Red)