Bandarlampung (Begawinews.com) -LSM Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Provinsi Lampung menyoroti adanya dugaan tindak pidan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengunaan CSR untuk fasilitas pengairan pertanian di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, dengan menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah yang dikucurkan oleh PT PLN.
Mirisnya ada keterlibatan oknum PT PLN bernama Supriyadi ikut mengelola anggaran CSR untuk fasilitas air buat perikanan, menggunakan anggaran mencapai ratusan juta rupiah di tanah kawasan kehutanan wilayah kerja KPH gedung wani Lampung Selatan, tanpa izin. Belakangan diketahui lahan hutan register juga dikelola oknum PLN tersebut yang dijadikan sebagai usaha kolam ikan milik oknum tersebut.
Ketua LSM RUBIK provinsi Lampung Feri Yunizar meminta pihak penegak hukum baik Polda Lampung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengusut penyalahgunaan anggaran bantuan dana CSR yang dikucurkan oleh PT PLN. Selain itu adanya penyalahgunaan hutan kawasan dijadikan tempat untuk kepetingan pribadi oknum PT PLN benama Supri
“Kami minta APH maupun intansi kehutanan dapat mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan CSR diperkirakan ratusan juta yang dikucurkan PT PLN, serta penyalahgunaan kawasan hutan dijadikan usaha untuk kepentingan pribadi oknum PT PLN Supri,” kata Feri.
Feri menyampaikan, saat masyarakat sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah atau pihak BUMN guna meningkatkan perekonomian, namun tidak sesuai harapan masyarakat sangat dengan mudah terwujud hal ini yg terjadi di dalam penyaluran dana CSR di tubuh BUMN PT PLN Lampung.
Kesempatan mendapatkan bantuan banyak di salahgunakan oknum-oknum untuk mencari kepentingan pribadi, seperti yang dilakukan oknum PT PLN berinisial Supri, diduga menyalahgunakan dana CSR untuk fasilitas Air buat perikanan, yang dana nya di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang di lakukan oknum tersebut yakni dana CSR tersebut di pakai di tanah kawasan kehutanan tanpa izin,” ungkapnya.
Feri menambahkan, adanya dugaan penyalahgunaan bantuan CSR tersebut, setelah dilakukan penelusuran dari LSM RUBIK diketahui tanah tersebut ilegal.
“Berdasarkan hasil investigasi dilapangan ditemukan penyaluran dana CSR dari PT PLN di lakukan oknum pegawai PT PLN di lahan milik negara dalam kawasan hutan di wilayah kerja KPH gedung wani lamsel,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfimasi Supriyadi oknum PT PLN yang juga pengelola lahan hutan register Gedung Wani belum bisa dimintai keterangan, meski berulang kali di hubungin melalui Hand Phone no 082181957xxx, namun tidak aktip. (RED)