LAMPUNG, (Begawinews.com) — Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberhentikan keanggotaan Raden Muhammad Ismail dari Partai Demokrat (PD). Sebelumnya, wakil rakyat ini menggugat pelengserannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung.
AHY sebagi ketum DPP PD memberhentikannya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD No: 24/SK/DPP.PD/III/2023 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota PD Raden Muhammad Ismail.
Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Lampung Ali Akbar dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Hanifal membenarkan surat yang dikeluarkan pada Kamis (17/3/2023) itu.
“Yang pastinya, sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2017, secara otomatis pergantian antarwaktu akan segera diusulkan,” ujar Hanifal kepada “Helo Indonesia Lampung, Sabtu sore (18/3/2023).
Sebelumnya, Raden Muhammad Ismail menggugat Ketua DPD PD Lampung Edy Irawan Rp 2,5 miliar atas pelengserannya sebagai wakil ketua lll DPRD Provinsi Lampung ke PN Tanjungkarang.
Edy Irawan menilai gugatan tersebut sebagai sikap anggota yang tidak loyal pada partai.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD PD Edy Irawan Arief, Kamis (15/12/2023).
Keputusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk dengan keterangan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, dengan arti lain dinyatakan tidak dapat diterima.
“Gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail melawan Ketua DPD Partai Demokrat, dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan prematur,” kata Anggota Majelis Hakim Hendri Irawan,/.
Hakim menjelaskan, Raden Muhammad Ismail belum pernah mengajukan keberatan ke Mahkamah PD terhadap Surat Keputusan DPP PD yang mengusulkan penggantian jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung.
Selain itu, Mahkamah PD, sama sekali tidak pernah memeriksa surat keberatan atau pembelaan diri dari Raden Ismail sampai saat ini. Sehingga menurut hakim, belum saatnya gugatan ini dilayangkan ke PN. (Red)