Lampung Utara (Begawinews.com)-Ratusan juta anggaran Honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai item kegiatan APBD Tahun Anggaran 2022 di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara bernilai ratusan juga belum tersalurkan. Dari sekitar 10 item honor kegiatan itu diduga sarat penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan diterima informasi, terdapat surat yang ditandatangani oleh Sekretaris, Kabid, dan Kasubbag perencanaan Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara yang ditujukan kepada Kepala Dinas dan ditembuskan kepada Bupati, Sekda dan Inspektorat mengenai dugaan penyimpangan anggaran yang sebagian besar mengenal honorarium ASN yang telah dicairkan.
Namun tidak diberikan ataupun ditransfer kepada ASN yang berhak mendapatkannya. “Ya infonya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menyangkut adanya surat tersebut Pemeriksaan dilakukan terhadap para pejabat yang membuat surat dan pihak yang terkait dalam indikasi pelanggaran tersebut termasuk bendahara dan oknum TKS dari Pol PP yang ditempatkan oleh Dinas Kominfo dalam mengelola keuangan di dinas kominfo,” kata sumber di Pemda Lampung Utara.
Data yang dihimpun menyebutkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara Data Sub Kegiatan, Jumlah Dana dan SP2D yang sudah dikeluarkan berdasarkan SIPD tetapi belum ada realisasi ataupun ditransfer ke rekening yang berhak menerimanya diantaranya adalah:
1. Belanja Honorarium Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN Bulan April 2022 Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Pada Dinas Kominfo TA. 2022 (PPTK). (SPM tanggal 25 April 2022 SP2D tanggal 26 April 2022 dengan Jumlah Dana Rp32.635.000,)
2 Belanja Jasa Teanga Operator Komputer Bulan Mei sd, Juni 2022 Sub Kegiatan Pengelolaan Pusat Data Pemerintah Daerah Kegiatan Pengelolaan E-Government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota TA, 2022 SPM tanggal 05 Agustus 2022. (SP2D tinggal 10 Agustus 2022 dengan Jumlah Dana Rp17.000.000).
3. Belanja Honorarium Tim Penyusun Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website dan Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Bulan Mei s.d. Juni 2022 Sub Kegiatan Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik SPM tanggal 08 Agustus 2022. (SP2D tanggal 10 Agustus 2022 dengan Jumlah Dana Rp7.200.000)
4 Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi dan Honorarium Narasumber atau Pembahas Moderator, Pembawa Acara dan Panitia Sub Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah Kegiatan Pengelolaan E- Government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota TA. 2022 SPM tanggal 08 Agustus 2022. (SP2D tanggal 10 Agustus 2022 dengan Jumlah Dana Rp10.150.000).-
5. Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Tim Otorisasi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan Tim Penunjang Otorisasi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Belanja Lembur Sub Kegiatan Penyelenggaraan Otorisasi Statistik Sektoral di Daerah Bulan Juli Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota TA. 2022 SPM tanggal 08 Agustus 2022. (SP2D tanggal 10 Agustus 2022 dengan Jumlah Dana Rp22.132.000)
6. Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Bulan Juli Agustus 2022 Sub Kegiatan Pengelolaan Media Komunikasi Publik Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pada Dinas Kominfo TA. 2022 SPM tanggal 13 September 2022. (SP2D tanggal 14 September 2022 dengan Jumlah Dana Rp20.000.000)
7. Honorarium Tim Penyusun Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website Bulan Mei s.d. Juni 2022 Sub Kegiatan Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Prioritas Komunikasi Pemerintah Daerah Kegiatan Pengelolaan informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pada Dinas Kominfo TA, 2022. (SPM tanggal 23 September 2022 SP2D tanggal 23 September 2022 dengan Jumlah Dana Rp5.640.000).
8 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Bulan hdi s.d. Aguan 2022 Sub Kegiatan Pengelolaan Pusat Data Pemerintah Daerah Kegiatan Pengelolaan E-Government di Lingkup. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota TA 2022 (SPM tanggal 03 Oktober 2022 SP2D unggal 04 Oktober 2022 dengan Jumlah Dana Rp17.000.000)
9. Belanja Honorarium Tim Penyusun Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website dan Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Bulan Juli s.d. Agustus 2022 Sub Kegiatan Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik. (SPM tanggal 05 Oktober 2022 SP2D tanggal 07 Oktober 2022 dengan Jumlah Dana Rp7.200.000).
10. Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi dan Honorarium Narasumber atau Petsbahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia Sub Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah Kegiatan Pengelolaan E- Government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota TA, 2022. (SPM tanggal 05 Oktober 2022 SP2D tanggal 07 Oktober 2022 dengan Jumlah Dana Rp10.150.000).
Dari hasil penulusuran rekening giro dinas kominfo di Bank Lampung diketemukan indikasi transaksi yang tidak sesuai penggunaannya, indikasi telah terjadi pelanggaran berat yang dilakukan pengelola keuangan di dinas Kominfo tersebut.
Bahkan hasil laporan tim pemeriksa dari inspektorat telah dilaporkan kepada Bupati Lampung Utara dan sedang dibentuk Tim penjatuhan hukuman disiplin bagi Kepala Dinas Kominfo sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, menurut ketentuan tim tersebut akan terdiri dari unsur atasan langsung (Sekda), pengawasan dan kepegawaian.
Berdasarkan PP 94 tahun 2021, apabila benar informasi bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan dari Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Utara adalah telan terjadi pelanggaran berat di Dinas Kominfo, maka ada tiga hukuman disiplin berat yang salah satunya akan diberikan oleh tim penjatuhan hukuman disiplin tersebut,
Dalam aturan tersebut ketika dilakukannya pemeriksaan dimungkinkan pemberhentian sementara pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran dari jabatan yang didudukinya guna kelancaran pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Tergantung bagaimana ketegasan dan kepatuhan tim tersebut menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Kominfo terkait temuan tersebut. Informasi lain menyebutkan kasus Diskominfo itu sudah bukan menjadi rahasia umum. “Ya memang tinggal menunggu saksi. Atasan langsung itu ketuanya Pak Sekda. Kita tunggu saja. Apalagi hingga kini hak hak honor ASN itu belum juga mereka terima,” kata seorang pejabat ASN Lampung Utara. (Red)