Lampung Timur (Begawinews.com) -Dinilai gagal menjalani roda Pemerintahan, ketua Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur (Lamtim) dan Kota Metro menyarankan Dawam Raharjo agar mengundurkan diri dari jabatan Bupati Lamtim, karena gagal mengelola management tata kelola pemerintahan dan banyak kebijakan yang menimbulkan banyak persoalan dan mengsengsarkan masyarakat.
“Sebaiknya Dawam Raharjo mundur dari Jabatan Bupati Lamtim secara legowo Karena dinilai tidak memiliki Kecakapan dan kemampuan dalam memimpin roda pemerintahan, banyak kebijakan yang mengsengsarkan masyarakat,” kata Ketua Korwin NGO – JPK Sidik Ali didampingi Sekretaris Wilayah Damiri dan ketua bidang penelitian dan pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra SH, Rabu (1/2/2023).
Sidik Ali menyatakan, berdasarkan kirik dan masukan dari masyarakat Lamtim, dalam lurun waktu dua tahun memimpin kabupaten Lamtim, Dawam Raharjo dinilai telah gagal mengelola management tata kelola pemerintahan. Seperti yang dijanjikan dalam visi misi Pencalonan dan janji-janji pada saat Kampanye Menjelang Pemilukada.
“Selama dua tahun kepemimpinan Dawam Raharjo, jauh api dari panggang, sangat bertolak belakang dengan harapan masyarakat Lamtim,” ujarnya.
Sidik menyampaikan, selama menjalani pemerintahan, Bupati Lamtim Dawan sering menerapkan kebijakan yang terkesan sering menciptakan masalah seperti dalam pengelolaan anggaran Siltap, dan terjadinya penyalahgunaan wewenang adanya pemotongan honor Perangkat Desa.
“Yang lebih tidak terpuji adanya aksi panggun sawer – menyawer yang dipertontonkan didepan Publik dan sempat Viral dimedsos. Sikap Bupati Lamtim dianggap merubah dan menambah kurangkan Shalawat Kepada Baginda Nabi yang dikonversi kedalam bahasa Politik yang patut terindikasi mengarah kepada penistaan agama dan Penghinaan Terhadap Rosulullah s.a.w,” papar Sidik yang menyayangkan kerap terjadinya kercuhan dalam pembagian kue Pembangunan yang bersumber dari dana APBD 2022.
Bukan hanya itu, Sidik menambahkan adanya kebijkan yang terkesan bermuatan politis yakni wacana penundaan pemilihan kepala Desa (pilkades) yang memantik kemarahan ratusan Kades di Lamtim. Selain itu adanya indikasi banyak pejabat Esselon ll maupun Eselon lll yang menduduki jabatan OPD tidak difungsikan dan diberdayakan sesuai tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Wewenang Masing-masing, sehingga menimbulkan tidak optimalnya kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Lamtim.
“Kami mengharpakan agar Dawan Raharjo legowo mundur dari jabatan bupati Lamtim, Kami khawatir kedepan akan menambah persoalan di Lamtim semakin pelik dan runyam. Sudah minim anggaran waktu habis menyelesaikan persoalan, kapan bisa membangun dan mencapai Lamtim Maju dan berjaya,” pungkasnya.
Sidik menambahkan perlu dingatkan Kepada Bupati Lamtim, bahwa dalam politik negara tidak hanya cukup dan mampu merebut kekuasaan dengan didukung faktor nasib dan keberuntungan, namun harus mampu mengelola managerial tata kelola pemerintahan dengan mengimplementasikan setiap Kebijakan sesuai forto folio dengan baik tanpa menimbulkan riak dan menambah persoalan di tengah masyarakat.
Untuk itu jangan menggampangkan dan menganggap remeh persoalan termasuk masukan, saran dan kritik berbagai kalangan. Karena negara ini milik bersama bukan milik sendiri, kelompok dan golongan, ada hirarkinya, regulasinya, payung hukumnya, jika ada pemimpin dan penguasa melanggar aturan, maka disitu dia Melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (Obuse of Power).
“Kami meminta KPK-RI untuk dapat terus memantau perkembangan persoalan-persoalan kebijakan di Lamtim yang akhir-akhir ini menimbulkan gejolak dalam p3merintahan karena tidak menutup kmungkinan ada konflik kepentingan (Conflik of Interest) dalam setiap Kebijakan yang diwacanakan atau dikeluarkan karena dimana ada Persoalan pasti ada sesuatu tidak beres. dan patut diwaspadai karena dapat secara sistematis, terstuktur dan masif mengarah KKN insur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang indikasi tindak pidana pencucian uang /TPPU (Money Loundering) Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat serta Kejahatan yang dilakukan dalam Jabata,” paparnya. (Red)