• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Daerah

Polres Mesuji Gulung Dua Pengedar Ekstasi, Dengan Mengamankan Seribu Butir Inex Merk Ferrari Stok Tahun Baru

admin by admin
November 2, 2022
in Daerah
0
Polres Mesuji Gulung Dua Pengedar Ekstasi, Dengan Mengamankan Seribu Butir Inex Merk Ferrari Stok Tahun Baru
0
SHARES
57
VIEWS
Share on Share on Share on

Mesuji (Begawinews.com) -Polres Mesuji berhasil meringkus dua tersangka AY (41) dan HR (39) atas tindak kejahatan pengedaran Psikotrapika Ekstasi jenis Inex Merk “Ferrari” di pertigaan jalan samping Polsek Simpang Pematang, dekat gerbang masuk Pemda Mesuji. Minggu, (30/10/2022).

Dari hasil penggeledahan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres mesuji mengamankan barang bukti berupa 1000 butir Pil Ekstasi dari tangan kedua pelaku.
Rencananya, barang haram tersebut diantar untuk stok pesta pergantian tahun baru.

READ ALSO

Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menerangkan, Psikotrapika yang di suplay dari Sungaiceper dengan transfortasi air tersebut, diantar kedua pelaku dengan sepeda motor ke Menggala, Tulang Bawang. Diduga untuk stok pesta malam tahun baru 2023.

“Dua tersangka kita ringkus di Simpang Pematang. Barang bukti ada di dalam enam botol plastik di tas hitam eiger,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba, Iptu David saat pers rilis di Mapolres Mesuji. Selasa, (1/11/2022).

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, bahwa narkoba jenis pil ekstasi atau inex itu rencananya akan digunakan untuk pesta malam pergantian tahun. “Jadi, ekstasi ini infonya stok untuk digunakan nanti pesta tahun baru,” kata Yudo.

Dua tersangka atas nama AY dan HT dan seorang lagi lainnya inisial A, buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yudo menegaskan pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan pelaksanaan dari perintah Kapolri dan Kapolda Lampung untuk memberantas semua jaringan peredaran narkoba.

“Ini wujud komitmen kami jajaran Polres Mesuji untuk tangani dan berantas narkoba sampai ke akar-akarnya terlebih diwilayah hukum Mesuji. Tersangka “A” yang buron, pasti kami akan kejar sampai dapat,” katanya.

Kasat Narkoba, David Herlis, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian Satnarkoba melakukan peyelidikan. Tepat di pertigaan jalan di samping Polsek Simpang Pematang, kedua tersangka berhasil diringkus.

“Barang haram itu dipasok dari Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak. Dari desa tersebut 1000 butir ekstasi dibawa Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak dengan sepeda motor tujuan ke Menggala, Tulangbawang,” kata David.

Peran para tersangka, kata kasat, AY sebagai pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex dan HR sebagai kurir yang menerima dan menemani AY dan A masih DPO juga sebagai bandar besar dan penjual. Para tersagka kini ditahan di Polres Mesuji.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah atau maksimal 10 Milyar,” katanya. (Red)

Related Posts

Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
Daerah

Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum

April 28, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran
Daerah

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
JMSI Lamsel Serahkan Legalitas Organisasi Pengusaha Media Online Ke Kesbangpol 
Arsip

JMSI Lamsel Serahkan Legalitas Organisasi Pengusaha Media Online Ke Kesbangpol 

Juli 14, 2024
Anggota DPRD Lampung Junaidi Kecam Panitia PRL Gunakan Musisi Luar Daerah
Daerah

Anggota DPRD Lampung Junaidi Kecam Panitia PRL Gunakan Musisi Luar Daerah

April 17, 2024
Upacara Bendera Bulanan dan Halal bi Halal Kodim 0411/KM
Daerah

Upacara Bendera Bulanan dan Halal bi Halal Kodim 0411/KM

April 17, 2024
Wali Kota Metro Meninjau OPD di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
Daerah

Wali Kota Metro Meninjau OPD di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

April 17, 2024
Next Post
Pematank Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Ratusan Miliar di BBWS Mesuji Sekampung Berorasi di Kejati Lampung

Pematank Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Ratusan Miliar di BBWS Mesuji Sekampung Berorasi di Kejati Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Januari 16, 2026
Thomas Ameriko Ingatkan Tanggung Jawab Kongkrite Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan SDM

Thomas Ameriko Ingatkan Tanggung Jawab Kongkrite Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan SDM

Juni 5, 2025
“Nguraw” Unila Memilih Rektor

“Nguraw” Unila Memilih Rektor

Desember 22, 2022
Disdikbud Lampung Mendukung Peningkatan SDM Kehumasan JMSI di Sekolah

Disdikbud Lampung Mendukung Peningkatan SDM Kehumasan JMSI di Sekolah

Oktober 20, 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!