Bandar Lampung (Begawinews.com) -Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi proyek di BBWS Mesuji Sekampung, dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar, sementara hasil pengerjaan proyek terindikasi banyak penyimpangan.
Hal itu disampaikan DPP PEMATANK saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (3/11/2022).
“Salam bongkar korupsi. Dengan tupoksi kami sebagai kekuatan penyeimbang dan alat vontrol terhadap kinerja pemerintah dalam upaya pencegahan dan membantu penegakan pilar hukum,” katanya.
“Dengan leading sektor kami bergerak mengawasi juga tidak ragu-ragu untuk menyuarakan bahkan melaporkan terhadap para penguasa sistem hingga ketelinga para pemegang palu hukum untuk tidak memberikan dispensasi Hukum terhadap para pejabat atau abdi negara yang sudah merugikan rakyat, karna bagi kami setiap kebijakan yang nenyalahi atau mengangkangi aturan wajib hukumnya dipertanggung jawabkan,” teriak Kordinator aksi Suadi Romli.
Menurut Suadi Romli, terkait dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di BBWS Mesuji Sekampung, yang mana berdasarkan hasil investigasi dan analisa Pematank, di duga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di BBWS Mesuji Sekampung dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian proyek yang akan dimenangkan oleh rekanan.
“Sedangkan tender proyek yang dilakukan hanya formalitas, sehingga berakibat pada bobrok dan carut marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat selaku azaz pengguna hasil manfaat, ” Katanya.
Beberapa kegiatan BBWD Meduji Sekampung yang menjadi sorotan, yaitu SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Mesuji Sekampung yaitu Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur HPS Rp18.499.996.570 sebagai Pelaksana Kegiatan PT. ARIEFTAIPAN SUBUR Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp11.715.193.046 Tahun 2021.
Supervisi Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur HPS Rp 1.499.905.000 sebagai Pelaksana Kegiatan PT. MANGGALA KARYA BANGUN SARANA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp1.221.484.000 Tahun 2021.
“Sejumlah indikasi Penyimpangan pada lokasi kegiatan Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur diduga kuat terjadinya pengurangan bahan matrial seperti penggunaan semen yang seharusnya menggunakan adukan takaran 1 Semen : 4 pasir namun dilapangan menggunakan ukuran takar 1 Semen : 7 pasir bahkan lebih,” katanya.
Kemudian lanjutnya, pada galian pondasi pada bangunan seharusnya sebelum di pasang batu harus ditabur pasir. Hal yang sama pada pemadatan tanah diduga kuat tidak dilakukan secara maksimal hal ini terlihat dari bangungan embung yang sudah banyak yang retak, bangunan seperti siring/drinase pembuangaan air sudah banyak yang mengelupas, bahkan acianya pada lantai dan dinding bangunan terlihat retak 1000.
“Hal ini sangat jelas terjadinya ketidak maksimalan dalam pengerjaan. Begitupun dengan besi pagar keliling embung yang dipasang sangat tipis serta untuk pengecatan pada besi seharusnya sebelum dilakukan pengecatan hendaknya dibersihkan terlebih dahulu dan dilapisi namun hal tersebut tidak dilakukan melainkan langsung ditimpah Cat saja, bahkan untuk pemasangan Paving Block diduga kuat tidak memenuhi standar kekuatan tekan beton,” urainya.
Hal ini juga, lanjut Suarfi di karenakan sudah banyaknya Paving Block yang retak bahkan amblas, penanaman rumput pada sekitar embung rata- rata mati dan tak terawat, bahkan rumput yang di tanam 90% mati. “Hal ini di karenakan tidak adanya penyiraman dan perawatan yang maksimal,” Katanya.
Proyek lainnya pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Mesuji Sekampung. Yaitu Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL HPS Rp116.613.999.000 (Rp116,6 miliar) sebagai Pelaksana Kegiatan PT. INDO BANGUN GROUP Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp97.800.000.000 (Rp97,8 miliar)
Sejumlah indikasi Penyimpangan pada Kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL pada pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat dikerjakan secara asalan, hal ini terlihat dari penggunaan bahan matrial yang mana untuk pasir yang digunakan jenis pasir lokal yang belum masuk dalam uji LAB.
Begitu juga penggunaan besi yang diduga kuat NON SNI atau besi banci, bahkan adukan takar tidak sesuai dengan perencanaan dan rencana anggaran biaya (RAB) yang tertuang pada kontrak. Hal ini menyebabkan pekerjaan tidak mampu bertahan lama dan nyatanya saat ini banyak yang sudah mengalami kerusakan, seperti retak, sambungan yang kropos, bahkan patah, dan membiarkan pihak rekanan menyalurkan produk yang bukan berasal dari produk dalam negeri.
Dan hal ini jelas dari temuan dilapangan menggunakan mesin penggerak dengan merek Wikoking Diesel Engine model S1115 tentu telah diduga menyimpang dari RAB dan spesifikasi tentunya diduga Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Mesuji Sekampung telah melanggar pasal 66 ayat 1 “Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional”,
Pada ayat 2 “Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen)” serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
SNVT Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung yaitu pada Pemeliharaan Rutin Bendungan Way Rarem HPS Rp 1.448.544.900 sebagai Pelaksana Kegiatan CV. CITRA PANDAWA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp795.812.534
Pemeliharaan Rutin Jaringan Rawa Mesuji Atas Kabupaten Mesuji HPS Rp 2.634.497.800 sebagai Pelaksana Kegiatan LIMAR BANYU UTAMA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp1.507.082.500.
Pemeliharaan Berkala Jaringan Rawa Mesuji Atas Kab. Mesuji HPS Rp 1.521.369.300 sebagai Pelaksana Kegiatan CV. GLOBAL KONSTRUKSI Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp912.145.700
Pemeliharaan Rutin Jaringan Rawa Pitu Kab. Tulang Bawang HPS Rp 2.997.805.800 sebagai Pelaksana Kegiatan LIMAR BANYU UTAMA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp1.702.424.900.
“Dari kegiatan yang ada di Satker SNVT Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung yang kami sebutkan diatas patut diduga telah terjadi pengondisian yang terstruktur, massif dan sistematis melalui Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dan terindikasi adanya settingan dan kerjasama yang tidak sehat antara pihak penyedia barang/jasa dengan pihak ketiga (Rekanan),” ujarnya.
Jelas ini, lanjut Suadi Romli adalah menunjukan ketidak profesionalan dalam mengelola Anggaran Negara yang diduga banyak menuai kontroversi, kejanggalan dan permasalahan, di duga kuat adanya dugaan melakukan monopoli pemenangan lelang.
Hal ini telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yaitu Satu penyedia barang jasa tidak boleh mengerjakan paket secara bersamaan melebihi dari kemampuan paket, Kemampuan paket dibedakan untuk usaha Kecil atau Non Kecil.
Untuk usaha kecil kemampuan paketnya dibatasi sampai dengan 5 paket pengadaan barang jasa sedangkan untuk usaha non kecil dibatasi 6 paket. Yang mana pada tahun 2021 salah satu perusahaan yaitu Limar Banyu Utama mengerjakan 7 paket dalam kurun satu tahun dalam satu instansi.
Satker SNVT Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung diduga kuat melakukan pembiaran pada pihak pelaksana yang mengerjakan dengan asal asalan. “Ini terlihat pada saat tim Investigasi DPP PEMATANK di lokasi kegiatan sangat terlihat tidak adanya kerapian pada pengerukan lumpur pada jaringan irigasi. serta tidak bersihnya pekerjaan pembersihan lapangan seperti babat rumput.
Berangkat dari carut – marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh BBWS Mesuji Sekampung terhadap kegiatan tersebut diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN.
“Dan kami menganggap bahwa kegiatan perlu diselidiki dan dirinci. Maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan sikap dan menuntut BBWS Mesuji Sekampung untuk segera mentransparankan seluruh anggaran yang ada di BBWS Mesuji Sekampung,” ungkapnya.
Romli menegaskan, segera mencopot dan periksa serta adili pejabat di jajaran BBWS Mesuji Sekampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di BBWS Mesuji Sekampung.
Untuk itu mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas untuk pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas dan dokumen pengelolaan anggaran di BBWS Mesuji Sekampung melalui program dan kegiatan dan perealisasian Pelaksanaan anggaran yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi RAB, juga mengondisikan kegiatan.
“Kepada seluruh media cetak dan elektronik serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan, Program dan anggaran yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara DAB Daerah dan merugikan masyarakat,” Katanya. (RED)