Bandar Lampung (Begawinews.com)-Kasus penanganan penyalahgunaan narkoba di Polsek Tanjung Senang yang sebelumnya menuai sorotan kini menuai perkara baru. Seorang pria berinisial Edi Wansyah alias Wonce, yang diduga nekat mengaku sebagai Polisi berpangkat Kombes berhasil diamankan warga Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang ke Ditpropam Polda Lampung, pada Rabu (29/07/2026) malam sekitar 20.00 WIB
Penangkapan dramatis ini terjadi setelah Wonce diduga berusaha melakukan penipuan ke keluarga tahanan narkoba dengan iming-iming pembebasan. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya, Wonce tidak sendiri. Warga juga mengamankan seorang pria berinisial IR, yang mengaku sebagai oknum oknu. Polisi Polres Mesuji berpangkat Iptu, serta seorang wanita muda.
Menurut Toni, peristiwa ini bermula dari penahanan Farel dan Soleh, dua dari lima orang yang sebelumnya diamankan Polsek Tanjung Senang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara tiga lainnya dibebaskan yang memicu sorotan.
“Kan rame soal kasus 3 orang bebas dalihnya ngga ada barang bukti, padahal tes urine kelima orang itu belum keluar, Sedangkan kedua orang lainnya masih ditahan dan indikasinya cacat prosedur serta dalih ada barang bukti sabu 0,3 dan 0,5 gram,” ujar Toni di Halaman Ditpropam Polda Lampung, Pada Kamis 30/07/2026 pukul 00.34 dini hari.
Kronologi perkenalan dengan Wonce, berawal dari istri Farel, berinisial SL, yang baru saja pulang membesuk suaminya pada Rabu siang, kemudian naik menumpang ke seorang tukang ojek bernama RD.
“Dalam perjalanan pulang terjadi percakapan, mengetahui suami SL sedang tersandung kasus narkotika. RD menawari bantuan dan mengklaim memiliki kenalan berpangkat Kombes yang bisa mengurus pembebasan suaminya,” ungkapnya.
Lantaran ada penawaran tersebut, SL menghubungi via telpon kakek Farel bernama Pulung yang sedang bersama Oni mertua Soleh, Dasmi dan Toni. Mendapati kabar itu kemudian terjadilah pertemuan Pulung dengan Wonce di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Senang. Curiga dengan gelagat Wonce, Toni kemudian memverifikasi foto pelaku ke anggota SPKT/Propam Polda Lampung.
Hasilnya mengejutkan, Wonce dipastikan bukan anggota polisi, melainkan terindikasi “markus” (makelar kasus) yang diduga pernah menipu Dasmi hingga Rp 95 juta pada tahun 2022 dalam dugaan kasus korupsi.
“Dari info kenalan di SPKT Polda Lampung diperkuat keterangan bang Dasmi kami menduga tawaran itu praktik modus, kemudian kami bersama pihak keluarga dan Dasmi merencanakan pertemuan setelah Magrib,” ujar Toni.
Dalam pertemuan itu, Wonce didampingi Iptu IR dan wanita muda diantar oleh RD ke rumah Pulung. Dalam pertemuan itu, Wonce secara terang-terangan meminta uang Rp 10 juta yang diklaim akan diserahkan kepada Kapolsek, dengan meminta tambahan uang lebih untuk mereka. Sedangkan Iptu IR pun disebut-sebut ikut meyakinkan keluarga dengan menawarkan opsi rehabilitasi di Fajar Baru dalam tawaran itu.
“Namun, sebelum uang diserahkan, Dasmi yang menyimpan dendam atas dugaan penipuan sebelumnya, langsung melabrak Wonce. Keributan perdebatan tak terhindarkan hingga akhirnya ketiga orang tersebut diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tanjung Senang, sebelum akhirnya diserahkan ke Ditpropam Polda Lampung,” jelasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditpropam Polda Lampung, termasuk informasinya telah menjalani tes urine. Sementara itu Dasmi juga kini sedang membuat laporan kasus dugaan penipuan yang pernah ia alami ke SPKT Polda Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan lebih lanjut soal dugaan kasus ‘kombes’ gadungan dan penipuan. Dilain sisi terdapat dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang dalam penangan perkara penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Polsek Tanjung Senang. (Red)



















