Lampung(BegawiNews.com)-Polda Lampung menahan Sekda Lampung Tengah Welly Adi Wantra, Jumat, 18 September 2026. Mantan Kepala BKPSDM Kota Metro itu dibui usai diperiksa sebagai tersangka korupsi pengangkatan tenaga kontrak Pemkot Metro TA 2024-2025.
Welly keluar ruang penyidik Ditreskrimsus dengan rompi orange, topi, dan tangan diborgol.
Kasus ini menyeret pengangkatan 383 tenaga kontrak tanpa dasar kebutuhan dan seleksi OPD, rinciannya 344 orang di 2024 dan 39 orang di 2025. Padahal Pasal 66 UU No.20/2023 tentang ASN melarang instansi pemerintah mengangkat non-ASN dan mewajibkan penataan tuntas paling lambat Desember 2024.
Penyidik mengungkap mekanisme titipan. Pelamar menyetor lamaran, KTP, KK, dan ijazah ke Welly atau stafnya, lalu diteruskan ke Sekretaris BKPSDM dan Kabid Pengadaan untuk pencetakan SK. SK yang sudah ditandatangani Welly diserahkan ke penitip atau OPD sebagai dasar pembayaran gaji dari APBD.
“Tersangka kami tahan setelah pemeriksaan. Pengangkatan dilakukan di luar ketentuan dan terindikasi ada gratifikasi, sehingga membebani APBD karena gaji dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Perbuatan Welly juga dinilai melanggar Perwali Metro No.11/2014 tentang pedoman pengangkatan tenaga kontrak. (*/Red)





















