Bandar Lampung(BegawiNews.com)-DPRD Provinsi Lampung memanggil manajemen RS Urip Sumoharjo pada Senin, 13 Mei 2024. Pemanggilan ini terkait informasi yang beredar bahwa RS Urip Sumoharjo kerap membedakan perawatan pada pasien.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar tertutup di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini turut dihadiri Direktur RS Urip Sumoharjo dr. Rio Rimbo, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dan anggota DPRD Provinsi Lampung serta pihak manajemen dari RS Urip.
Usai rapat, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar mengatakan pemanggilan ini memang dilakukan usai adanya masukan terkait pelayanan di RS Urip Sumoharjo yang dilaporkan masyarakat ke DRPD.
“Pemanggilan ini berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat ke kami. Karena hal itu kami perlu untuk mengetahui persoalan ini, apalagi karena RS Urip Sumoharjo sebagai salah satu rumah sakit kebanggaan masyarakat Lampung,” beber Yanuar.
Menurut Yanuar beberapa pelayanan di RS Urip Sumoharjo ini cukup baik. Meskipun masih butuh banyak peningkatan.
“Terlebih soal membedakan pasien umum dan BPJS. Inilah paradigma yang harus diubah, karena pasien tidak ada bedanya baik yang umum atau BPJS. Pasien juga tidak ada perbedaan ini yang harus kita benahi,” jelas Yanuar seperti dilansir rilis lampung.
Hal ini tentu harus diluruskan karena selama ini masyarakat pasti hanya berfokus ke rumah sakit pemerintah. Namun saat ini masyarakat juga harus dapat kemudahan agar rumah sakit swasta juga dapat melayani masyarakat.(*/Red)