Jakarta(BegawiNews.com)– Pemerintah Provinsi Lampung resmi mempercepat pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya usai penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, Pemprov Lampung, pemerintah daerah aglomerasi, dan Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Langkah ini menjadi tonggak penting penanganan darurat sampah di Lampung yang selama bertahun-tahun membebani kawasan perkotaan, terutama Bandar Lampung dan wilayah penyangga.
Kesepakatan tersebut diteken dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai bentuk percepatan implementasi proyek strategis nasional berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyebut proyek PSEL bukan sekadar solusi sampah, melainkan lompatan besar menuju energi hijau di Lampung.
“Ini bukan hanya proyek pengelolaan sampah, tetapi investasi hijau yang akan mengubah sampah menjadi listrik. Lampung sedang membuat lompatan besar,” ujar Riski.
Data pemerintah mencatat, timbulan sampah di kawasan Lampung Raya mencapai 1.168,62 ton per hari. Kota Bandar Lampung menjadi penyumbang terbesar dengan 770,13 ton/hari, disusul Lampung Selatan 310,66 ton/hari dan Lampung Timur 87,83 ton/hari.
Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), ribuan ton sampah tersebut nantinya akan diolah menjadi energi listrik dengan kapasitas mencapai 20–25 MW atau cukup menerangi sekitar 15 ribu rumah tangga.
Tak hanya mengatasi krisis sampah, proyek ini juga digadang menjadi motor ekonomi baru. Pemerintah memproyeksikan PSEL mampu menyerap 500 hingga 800 tenaga kerja mulai dari sektor operasional, logistik hingga industri turunannya.
Dalam skema bisnisnya, PLN ditetapkan sebagai offtaker dengan harga pembelian listrik sebesar 20 sen USD/kWh. Dukungan pembiayaan juga diperkuat Kementerian Keuangan demi menjamin keberlanjutan operasional proyek.
Menariknya, residu hasil pembakaran sampah tak akan dibuang percuma. Sebanyak 200 ton residu per hari akan diolah kembali menjadi sekitar 4.800 meter persegi paving block setiap harinya.
Pemerintah juga memastikan proyek ini memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Perda Pengelolaan Sampah, Pergub Jakstrada, Roadmap Akselerasi Persampahan, hingga Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
Status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disematkan pada PSEL Lampung Raya membuat proyek ini mendapat prioritas percepatan dari pemerintah pusat.
Danantara Indonesia menargetkan proses pematangan lahan dan perizinan rampung Oktober 2026, sementara groundbreaking dijadwalkan berlangsung November 2026.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, Lampung akan menjadi salah satu daerah terdepan di Indonesia dalam penerapan teknologi pengolahan sampah berbasis energi bersih.
Riski Sofyan menegaskan keberhasilan proyek ini tetap membutuhkan partisipasi masyarakat, terutama dalam budaya memilah sampah sejak dari rumah.
“Teknologi secanggih apa pun tidak akan maksimal tanpa kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah. Mohon doa dan dukungan agar proyek ini menjadi warisan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(*/Red)






















