Lampung(BegawiNews.com) – Ketua Umum DPW Lsm Kaki Lampung Lucky Nurhidayah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas penegakan Supremasi Hukum di Kejaksaan Tinggi Lampung atas penetapan tersangka Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka, “Selasa 28 April 2026 Malam hari.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen. Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja (Work Area) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Saya mengapresiasi kinerja Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo beserta jajarannya dalam menyelesaikan berbagai perkara tipikor yang ada. Jujur perkara Tipikor di Lampung banyak sekali dan kita harus support kinerja Kejati Lampung dalam mengungkap semuanya.” ungkap Lucky.
Ketum Lsm Kaki Lampung, meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk membongkar ke akar-akarnya terkait Korupsi PT. LEB.
Kita ingat pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi bangsa dan merupakan “musuh negara” yang harus diberantas tanpa pandang bulu. Pesan tegas ini disampaikan dalam berbagai kesempatan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan kuat. ” Ujar Ketum Lsm Kaki Lampung, Kamis 30 April 2026.(*/Red)






















