• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Team Futsal SD Insan Robani Kalahkan SMAN 1 Kotabumi Raih Juara Bergilir Futsal IGORNAS Lampura

    Team Futsal SD Insan Robani Kalahkan SMAN 1 Kotabumi Raih Juara Bergilir Futsal IGORNAS Lampura

    Kisruh Rekrutmen Tidak Transparan, KPU Bandarlampung Tetap Lantik PPK dan PPS

    Kisruh Rekrutmen Tidak Transparan, KPU Bandarlampung Tetap Lantik PPK dan PPS

    Kadiskes Raihana Fokuskan Program Pentingnya Germas Dalam Perubahan Pola Hidup Masyarakat Modern

    Kadiskes Raihana Fokuskan Program Pentingnya Germas Dalam Perubahan Pola Hidup Masyarakat Modern

    Penerimaan Bea dan Cukai Merak Tahun 2022 sebesar Rp 3.28 T Diatas target.

    Penerimaan Bea dan Cukai Merak Tahun 2022 sebesar Rp 3.28 T Diatas target.

    Polisi Gelandang Empat Pengunjung dari Karaoke Moving Bird, Tanos, Tanaka Gunakan Narkoba

    Polisi Gelandang Empat Pengunjung dari Karaoke Moving Bird, Tanos, Tanaka Gunakan Narkoba

    Dikabarkan OTT Kajari Dibawa Tim ke Kejagung RI

    Dikabarkan OTT Kajari Dibawa Tim ke Kejagung RI

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks News
    Team Futsal SD Insan Robani Kalahkan SMAN 1 Kotabumi Raih Juara Bergilir Futsal IGORNAS Lampura

    Team Futsal SD Insan Robani Kalahkan SMAN 1 Kotabumi Raih Juara Bergilir Futsal IGORNAS Lampura

    Kisruh Rekrutmen Tidak Transparan, KPU Bandarlampung Tetap Lantik PPK dan PPS

    Kisruh Rekrutmen Tidak Transparan, KPU Bandarlampung Tetap Lantik PPK dan PPS

    Kadiskes Raihana Fokuskan Program Pentingnya Germas Dalam Perubahan Pola Hidup Masyarakat Modern

    Kadiskes Raihana Fokuskan Program Pentingnya Germas Dalam Perubahan Pola Hidup Masyarakat Modern

    Penerimaan Bea dan Cukai Merak Tahun 2022 sebesar Rp 3.28 T Diatas target.

    Penerimaan Bea dan Cukai Merak Tahun 2022 sebesar Rp 3.28 T Diatas target.

    Polisi Gelandang Empat Pengunjung dari Karaoke Moving Bird, Tanos, Tanaka Gunakan Narkoba

    Polisi Gelandang Empat Pengunjung dari Karaoke Moving Bird, Tanos, Tanaka Gunakan Narkoba

    Dikabarkan OTT Kajari Dibawa Tim ke Kejagung RI

    Dikabarkan OTT Kajari Dibawa Tim ke Kejagung RI

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
No Result
View All Result
Begawinews
Home Daerah

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Diduga Terlibat Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

admin by admin
Januari 20, 2023
in Daerah, Hukum, Indeks News
0
Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Diduga Terlibat Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandarlampung (Begawinews.com) –Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, berhasil menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dan sisik Trenggiling asal Bengkulu di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, dan Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu – Lampung M. Husin, saat melaksanakan konferensi pers, di Aula Pusiban lt. 3 Ditreskrimsus, Jumat (20/1/2023) siang.

READ ALSO

Team Futsal SD Insan Robani Kalahkan SMAN 1 Kotabumi Raih Juara Bergilir Futsal IGORNAS Lampura

Berita Penculikan Anak Dipastikan ‘Hoax’ Warga Dan Guru Diminta Bijak Menyebarkan Informasi

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (17/1/2023) sore saat turun dari mobil di pintu keluar TOL Kotabaru. Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa liar tersebut dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.

“Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 Kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp 50 Juta,” ujar AKBP Yusriandi.

Sehari sebelumnya pada Senin (16/1/2023) petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADS.

Penangkapan tersebut berhasil di ungkap, berkat kerjasama dari unit PJR induk 1 Kalianda, dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Saat unit PJR melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari LSM Pecinta hewan, bahwa akan melintas di jalan arteri kendaraan Fortuner warna hitam No Pol BG 555 YU di duga membawa satwa burung tanpa dokumen.

“Mendapat informasi tersebut, unit PJR induk 1 Kalianda langsung langsung melakukan pengejaran dan berhasil di hentikan di Jl. Lintas sumatera km 28 kalianda Lampung Selatan,” ungkap Yusriandi.

Dia melanjutkan, setelah di lakukan pemeriksaan benar di bagasi belakang dan bagasi atas ada besek plastik segiempat dan kotak kardus yang berisi burung tanpa di lengkapi dokumen dari yang berwenang. Menurut Keterangan pengemudi bahwa burung burung tersebut berasal dari Bukit Kemuning Lampung Utara akan di bawa ke pulau jawa.

Kemudian kata AKBP Yusriandi, Petugas PJR di dampingi LSM dan Perwakilan BKSDA Lampung, mengamankan terduga pelaku ADS, berikut kendaraan Fortuner warna hitam No pol BG 555 YU dan burung yang tidak di lengkapi dokumen di amankan ke Pos PJR induk 1 Kalianda kemudian di serahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung untuk di Proses Hukum.

Dari Hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan, Burung Nuri Tanau 42 ekor (Satwa yang di lindungi,1 ekor keadaan mati, Burung Prenjak 60 ekor, Burung sogon 30 ekor, Burung siri-siri kecil 20 ekor, Burung siri-siri besar 5 ekor, Burung kutilang abu 5 ekor, Burung sikatan 5 ekor, Burung Cucak biru 8 ekor, Burung Anis hitam 2 ekor (mati), dan Burung sikatan krongkongan putih 2 ekor (mati).

“Terhadap barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) ekor burung karena membutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu – lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam,” jelas Yusriandi.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi, pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu – Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 Juta per kilogramnya. Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp1 Dollar Amerika per kepingnya. (Red)

Related Posts

Team Futsal SD Insan Robani Kalahkan SMAN 1 Kotabumi Raih Juara Bergilir Futsal IGORNAS Lampura
Arsip

Team Futsal SD Insan Robani Kalahkan SMAN 1 Kotabumi Raih Juara Bergilir Futsal IGORNAS Lampura

Januari 28, 2023
Berita Penculikan Anak Dipastikan ‘Hoax’ Warga Dan Guru Diminta Bijak Menyebarkan Informasi
Daerah

Berita Penculikan Anak Dipastikan ‘Hoax’ Warga Dan Guru Diminta Bijak Menyebarkan Informasi

Januari 28, 2023
Melalui Jumat Curhat, Kapolda Lampung Ingin Dekat Dengan Masyarakat
Daerah

Melalui Jumat Curhat, Kapolda Lampung Ingin Dekat Dengan Masyarakat

Januari 27, 2023
Ketua DPRD Lampura Berikan Apresiasi  Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Ternak Sadis Asal Sumsel
Daerah

Ketua DPRD Lampura Berikan Apresiasi  Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Ternak Sadis Asal Sumsel

Januari 27, 2023
Kisruh Rekrutmen Tidak Transparan, KPU Bandarlampung Tetap Lantik PPK dan PPS
Indeks News

Kisruh Rekrutmen Tidak Transparan, KPU Bandarlampung Tetap Lantik PPK dan PPS

Januari 26, 2023
Kakanwil Kemenag Lampung Mengharapkan Jangan Politisasi Agama di Pemilu 2024
Daerah

Kakanwil Kemenag Lampung Mengharapkan Jangan Politisasi Agama di Pemilu 2024

Januari 26, 2023
Next Post
Mantan Ketua KIP Lampung Juniardi Meminta Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap 5 Wartawan di Jatim

Mantan Ketua KIP Lampung Juniardi Meminta Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap 5 Wartawan di Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pemuda Bertato Bersimbah Darah Dengan Pisau Tertancap di Bagian Atas Mata di Jalan Yos Sudarso

Pemuda Bertato Bersimbah Darah Dengan Pisau Tertancap di Bagian Atas Mata di Jalan Yos Sudarso

Oktober 28, 2022
Gubernur Arinal Lepas Kontingen Porwanas XIII Tahun 2022 ke Malang-Jawa Timur

Gubernur Arinal Lepas Kontingen Porwanas XIII Tahun 2022 ke Malang-Jawa Timur

November 18, 2022
Terkait Pembunuhan Pitul Ketua LMP, Ida Istri Pelaku Mengaku Suaminya Hanya Membela Diri

Terkait Pembunuhan Pitul Ketua LMP, Ida Istri Pelaku Mengaku Suaminya Hanya Membela Diri

Oktober 8, 2022
Aksi Demo di Kejati, Comandt Soroti Perkara Pengrusakan Lahan 22 Warga Negara Mulya

Aksi Demo di Kejati, Comandt Soroti Perkara Pengrusakan Lahan 22 Warga Negara Mulya

Oktober 20, 2022
Pembangunan Sport Center Mulai Digarap Pemprov Lampung

Pembangunan Sport Center Mulai Digarap Pemprov Lampung

Desember 22, 2022

EDITOR'S PICK

Sekitar 1,2 Juta Kendaraan Melitas Di JTTS Selama Mudik Natal, Kepala BPJT Dan Manejemen Hutama Karya Pastikan Pelayanan Pastikan Optimal

Sekitar 1,2 Juta Kendaraan Melitas Di JTTS Selama Mudik Natal, Kepala BPJT Dan Manejemen Hutama Karya Pastikan Pelayanan Pastikan Optimal

Desember 28, 2022
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Mesuji

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Mesuji

Oktober 27, 2022

Gubernur Lampung Lepas 622 PNS Memasuki Purna Bhakti Tahun 2021

Desember 30, 2021

Polda Lampung Ringkus Tiga Pelaku Penipu Warga Enam Desa Janjikan Lahan Register 40 Jadi Hak Milik di Jati Agung

April 18, 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In