Lampung (Begawinews)
-Proyek infrastruktur dan SPAM Rp70 Miliar di Lampung dilaporkan ke KPK, pada (17/10/2022). Pelaporan tersebut disampaikan ke Direktorat Dumas KPK oleh DPP Pematank.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli dalam keterangan tertulisnya menuturkan kalau pelaporan tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang berada di Kabupaten Lampung Timur.
Menurut dia, proyek itu berkait dengan pengerjaan infrastruktur dan SPAM oleh Dinas PU-PR Lampung Timur. Nilai proyek Rp70 M di Lampung yang dilaporkan ke KPK itu, jelas Suadi Romli, merupakan akumulasi anggaran dari 15 paket proyek di Dinas PU-PR Lampung Timur.
”Proyeknya itu soal pengerjaan infrastruktur dan SPAM. Dalam laporan kami, kami menduga ada dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti. Pelaporannya sudah kami lakukan dan sementara ini laporannya diterima untuk nanti ditindaklanjuti,” jelas Suadi Romli.
DPP Pematank, kata Suadi Romli, akan berharap KPK menginformasikan tindak lanjut dari pelaporannya tersebut dengan segera. ”Kami akan konsisten untuk memantau perkembangannya, apakah ditindaklanjuti atau diarsipkan. Kalau diarsipkan, apa yang bisa kami tambahkan dan yang diminta KPK, akan kami penuhi,” beber dia.
Namun demikian, Suadi Romli belum membeberkan lebih rinci mengenai hal apa dan proyek-proyek mana saja yang dilaporkannya kepada KPK tersebut. ”Nanti aja, poinnya kami sudah buat laporan. Nanti kami update lagi informasinya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pelaporan yang disampaikan ke KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar pada aturan itu, laporan masyarakat yang masuk kepada KPK akan ditindaklanjuti selama 30 hari kerja. Kemudian, pelapor juga akan dimintai keterangan dalam rangka verifikasi laporan. (Red)