• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas

admin by admin
7 bulan ago
in Arsip
0
Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas
0
SHARES
21
VIEWS
Share on Share on Share on

Lampung Utara (Begawinews.com)-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampura bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 Desa/Kelurahan yang telah menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama dua tahun.

Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampura, Ahmad Syarifudin menilai harus adanya sanksi tegas atas kelalaian tersebut pasalnya Desa/kelurahan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dianggap melanggar beberapa aturan, antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*: Mengatur tentang kewajiban membayar PBB dan sanksi bagi yang tidak membayar.

READ ALSO

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

Selanjutnya, peraturan Daerah (Perda) tentang PBB*: Setiap daerah memiliki perda yang mengatur tentang PBB, termasuk tarif, tata cara pembayaran, dan sanksi.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang PBB*: Peraturan yang lebih spesifik tentang pelaksanaan PBB di tingkat kabupaten/kota.

“Dengan menunggak PBB, desa/kelurahan dapat dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tegas Ahmad Syarifudin, Rabu (01/10/2025).

Bung Syarifudin sapaan akrabnya juga mengatakan sanksi yang bisa dilakukan terhadap desa/kelurahan yang menunggak PBB dan penyalahgunaan dana PBB oleh oknum aparatur desa antara lain:

Sanksi Administrati berupa teguran tertulis, penundaan atau penghentian sementara layanan publik, atau sanksi lain sesuai peraturan.
Selain itu Sanksi Hukum yang dapat di Pidana penjara atau denda bagi oknum aparatur desa yang melakukan penyalahgunaan dana PBB.
Tidak hanya itu, engembalian Dana Desa/kelurahan yang melakukan penyalahgunaan dana PBB dapat diminta mengembalikan dana yang digunakan tidak sesuai tujuan.

Selanjutnya Pemasangan Plang Tunggakan Pemerintah dapat memasang plang di desa/kelurahan sebagai sanksi sosial.

“Artinya pihak terkait harus trasparan terhadap publik terkait dasar masing – masing desa/kelurahan tersebut menunggak PBB itu, terlebih salah satu prasyarat dalam pencairan dana desa maupun kelurahan diminta untuk lunas pajak sehingga ada konspirasi apa pihak kecamatan ” imbuh Syarifudin.

Seperti diketahui dari 15 Desa/Kelurahan yang dijadwalkan diperiksa satu Desa tidak hadir yakni Desa Kedaton.

Sementara 14 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.

Kemudian Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Numi Nabung dan Desa Gunung Betuah.

“Bukankah dari hasil pemeriksaan tersebut ada nya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat namun terdapat pula bahkan sebagian besar dipakai oleh oknum-oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kelurahan sampai dengan RT dan LK yang ada di kelurahan dan desa, dan harusnya diberikan sanksi” pungkas Syarifudin.(Red)

Related Posts

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
Arsip

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

April 20, 2026
Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba  ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi
Arsip

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

April 15, 2026
Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah
Arsip

Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah

April 14, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek
Arsip

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek

April 14, 2026
Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara
Arsip

Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara

April 12, 2026
BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM
Arsip

BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM

April 11, 2026
Next Post
Bupati Lantik Pengurus PKK Way Kanan

Bupati Lantik Pengurus PKK Way Kanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman

Anggota DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman

Mei 29, 2024
DPRD Lampung: Jembatan Kali Pasir Way Bungur Segera Dibangun, Solusi Darurat hingga Permanen Disiapkan

DPRD Lampung: Jembatan Kali Pasir Way Bungur Segera Dibangun, Solusi Darurat hingga Permanen Disiapkan

Februari 18, 2026
Cegah Kecacingan, Ketua TP. PKK Lampung Ajak Kader Posyandu Perkuat Edukasi Keluarga

Cegah Kecacingan, Ketua TP. PKK Lampung Ajak Kader Posyandu Perkuat Edukasi Keluarga

Oktober 22, 2025
Yang Ditunggu Masyarakat Tiba, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2025

Yang Ditunggu Masyarakat Tiba, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2025

April 27, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!