BANDAR LAMPUNG (Begawinews.co)—Pengelolaan anggaran dan kepemimpinan di SMKN 1 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini tengah berada dalam sorotan tajam. Sekolah kejuruan ini didera persoalan ganda, mulai dari dugaan pelanggaran regulasi masa jabatan kepala sekolah hingga indikasi kuat terjadinya “bancakan” atau penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025.
Sorotan utama pertama tertuju pada sosok I Wayan Pande Adi Gunawan selaku Kepala SMKN 1 Banjar Agung. Secara regulasi, ia tercatat telah menjabat sebagai kepala sekolah selama dua periode berturut-turut; pertama di SMKN 1 Natar, Lampung Selatan, dan periode kedua dimutasi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ke SMKN 1 Banjar Agung hingga saat ini.
Kebijakan mutasi ini dinilai terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut secara ketat membatasi masa jabatan kepala sekolah demi menjaga regenerasi serta profesionalisme kepemimpinan di sekolah negeri.
Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Analisis Kebijakan Publik (PAKP), Fadli, mendesak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung selaku Ketua Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah untuk segera mengeksekusi hasil seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebelumnya. Langkah ini dinilai mendesak guna melakukan penyegaran terhadap jajaran kepala sekolah di Lampung yang terindikasi melanggar batas masa jabatan.
Alih-alih menerima kritik, Kepala SMKN 1 Banjar Agung yang masuk dalam daftar sorotan tersebut justru menggelindingkan bola panas ke pihak Disdikbud Provinsi Lampung.
“Kita menjabat atas perintah pimpinan, jadi semua keputusan itu ikut pimpinan. Dan yang jadi sorotan, tidak (ada) persoalan,” kata I Wayan saat menanggapi desakan PAKP, Senin (13/07/2026).
Lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran masa jabatan ini disinyalir menjadi pintu masuk bagi rapuhnya sistem pertanggungjawaban keuangan sekolah. Hal tersebut terlihat dari laporan realisasi dana BOSP SMKN 1 Banjar Agung tahun 2025 yang sarat akan kejanggalan ekstrem, dengan total anggaran mencapai Rp561.080.000 untuk dua tahap pencairan.
Beberapa pos anggaran dicurigai menjadi ajang dugaan manipulasi belanja fiktif. Salah satunya adalah pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang membengkak luar biasa hingga Rp182.237.000, atau memakan lebih dari 32 persen total dana BOSP.
Tak hanya itu, ketimpangan pembayaran honorer juga sangat mencurigakan. Pada Tahap 1, alokasi honor tercatat sebesar Rp25.020.000, namun menyusut drastis menjadi hanya Rp6.570.000 pada Tahap 2. Padahal, sekolah tersebut diketahui hanya memiliki satu orang guru honorer yang status sertifikasinya sudah atau belum tidak diketahui dan satu orang tenaga kependidikan honorer.
Mengenai temuan janggal satu guru honorer yang status sertifikasinya tidak jelas serta realisasi dana BOSP tersebut, I Wayan Pande Adi Gunawan justru terkesan “buang badan” dan mengaku tidak tahu menahu mengenai detail keuangan di instansi yang dipimpinnya.
“Saya secara rinci tidak tahu berapa seluruhnya tenaga honor dan penggunaan dana bos. Nanti saya tanyakan dulu ke bendahara sekolah, kebetulan saat ini sedang mengantar orang tuanya berobat. Jadi tidak bisa dipastikan kapan kami akan memberikan jawaban,” kata I Wayan dengan nada mengelak.
Sikap “gagap anggaran” sang kepala sekolah ini semakin memperkuat spekulasi adanya praktik penyelewengan dana pendidikan secara sistematis. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ketidaktahuan I Wayan dinilai publik sebagai bentuk kelalaian fatal atau bahkan kesengajaan untuk menutupi borok pengelolaan dana BOSP di SMKN 1 Banjar Agung.
Sengkarut ini pun kini memicu reaksi keras dan pertanyaan besar dari publik atas ketidaktahuan Kepala SMKN 1 Banjar Agung. Pihak Disdikbud Provinsi Lampung dituntut tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan batasan jabatan, tetapi juga harus mengevaluasi kinerja kepala sekolah yang tidak tahu-menahu soal penggunaan anggaran.
Selain itu, pihak Inspektorat didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sekolah, sekaligus mencopot kepala sekolah yang masa jabatannya diduga telah melanggar hukum demi penyegaran dalam sistem tata kelola pendidikan di tingkat pimpinan sekolah. (Eri/Red)





















