Lampung Utara Begawinews.com) -Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC – LP3K-RI) Lampung Utara, meminta segera Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung mengaudit dana hibah KPU Lampung Utara Rp40 Miliar bersumber APBD Lampung Utara 2023 – 2024, yang diduga disalahgunakan karena tidak sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Naskah Hibah Daerah (NPHD) antara pihak KPU bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, Mintaria Gunad meminta agar Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara, dapat menyikapi dugaan penyalahgunaan anggaran hibah KPU Lampung Utara. Selain itu berdasarkan hasil investigasi banyak kejanggalah dalam penggunaan anggaran pilkada sebesar Rp40 miliar yang ridak sesuai dalam kesepakatan Perjanjian Naskah Hibah Daerah (NPHD) antara pihak KPU bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara.
“Kami bersama masyarakat Lampung Utara meminta agar BPK dan BPKP perwakilan Lampung mengaudit dana hibah tahapan-tahapan Pilkada di KPU Lampung Utara Rp40 Miliar bersumber APBD Lampung Utara 2023 – 2024 diduga tidak sesuai pengguanaan Pilkada di Lampung uatar,” tegas Mintaria Gunadi, Sabtu, (31/5/2025).
Mintaria Gunadi menyampaikan terkait hasil temuan investigasi DPC LP3K RI Lampung Utara, sesuai Laporan Dumas No : 026.05 / LAPDUMAS/DPC-LP3K-RI/LU/V/2025, Yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Kejati Lampung dan di BPK dan BPKP perwakilan Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara tanggal 26/5/202. Dimana didapati berkaitan dana hibah lansung yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Secara umum dana hibah, didalam konteks NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk tahapan Pilkada tidak boleh digunakan untuk membangun gedung atau kebutuhan lain diluar tahapan Pilkada.
“Banyak kejanggalan dalam penggunaan atau realisasi dana hibah yang dikelola oleh KPU selama dalam tahapan Pilkada antaranya, adanya biaya sewa kendaraan, yang mencapai angka Rp 420,000.000 (empat ratus dua puluh juta). Kemudian biaya pada Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp921,000.000 (sembilan ratus dua puluh satu juta), yang selanjutnya masih banyak, dalam kegiatan lain, sangat janggal yang diduga dimark-up penggunaannya,” beber Gunadi.
Mintaria Gunadi membeberkan, terkait pengelolaan dana hibah lansung ditahapan-tahapan Pilkada yang digunakan KPU Lampung Utara, sudah menghabiskan anggaran lebih kurang sebesar Rp 27 Miliar.
“Seharusnya Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU mengembalikan dana hibah tersebut dalam Kas Daerah Lampung Utara lebih kurang Rp 12 miliar, namun sangat disayangkan PA KPU hanya mengembalikan dana hibah tersebut lebih dan kurang sekitar Rp 5 miliar, maka disimpulkan ada indikasi dugaan dana hibah dibancak KPU Lampung Utara sebesar Rp 7 Milair,” terang M.Gunadi.
Lebih lanjut Mintaria Gunadi menjelaskan, secara teknis NPHD dan penggunaan dana hibah merupakan memuat perjanjian, legal hukum mengikat antara pemerintah Daerah (Pemda) dengan KPU atau Bawaslu, terkait pemberian hibah dana. Perjanjian ini mengatur penggunaan dana hibah untuk kegiatan – kegiatan yang mendukung pelaksanaan Pilkada. Kemudian memuat pula larangan-larangan dalam penggunaan dana hibah tersebut, agar tidak di gunakan atau tidak diperuntukkan untuk pembangunan fisik seperti gedung didalam penggunaan dana hibah harus benar-benar sesuai dengan tujuan yang tercantum pada NPHD. Oleh karena itu penggunaan dana hibah di KPU Lampung Utara terindikasi melanggar perjanjian NPHD dan di duga telah gunakan dana hibah tersebut dapat berpotensi akan merugikan keuangan Daerah/Negara, “Kami DPC LP3K-RI Lampung Utara berharap serta mendesak Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara, untuk mendorong BPK dan BPKP mempercepat melakukan audit pada penggunaan realisasi dana hibah, tahapan-tahapan Pilkada yang telah digunakan KPU Lampung Utara. Lalu hasilnya untuk segera disampaikan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna dalam proses tindak lanjut atas indikasi dugaan Korupsi berjamaah di KPU Lampung Utara,” tandas M. Gunadi. (Team/ Red)