Diketahui, Pemkot Bandarlampung sebenarnya sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Sayangnya, Perda ini sudah sangat usang, longgar dan lembek karena tidak memuat sanksi yang tegas.
BANDARLAMPUNG – Alih-alih menyusun dan menerbitkan Perda baru yang lebih tegas, Pemerintah Kota (Pemkot) malah mengejar para penunggak pajak, khususnya penunggak pajak reklame untuk segera melunasi tunggakannya dengan menempelkan stiker di lokasi objek pajak.
Lewat pemasangan stiker itu, Pemkot Bandarlampung berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang jeblok parah akibat hantaman ekonomi saat Covid-19 lalu.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan tunggakan pajak reklame oleh wajib pajak di kota ini mencapai Rp1 miliar.
“Kami akan memberikan surat peringatan sampai tiga kali ke wajib pajak, setelah itu dipasang stiker. Jika masih bandel terpaksa copot reklame usaha mereka,” kata dia, seperti dikutip ANTARALAMPUNG.
Ia mengatakan bahwa sudah ada tujuh objek pajak yang dipasangi stiker penunggak pajak dan ke depan akan ada sekitar 16 objek pajak lagi yang akan dipasangi stiker serupa.
“Kalau jumlah reklame di Bandarlampung ada sekitar 20 ribuan, tentu dari jumlah tersebut ada saja yang bandel,” kata dia.
Akan lebih baik Pemkot Bandarlampung bersama DPRD mencabut Perda usang ini dan menerbitkan Perda baru yang lebih tegas, sekaligus menyesuikan sejumlah variabel, harga atau tarif sesuai standar ke-ekonomian terkini. (ant/IWA)