• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, April 20, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Korupsi Proyek Air Minum PDAM Way Rilau Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, Kejati Tetapkan Lima Orang ini Jadi Tersangka

admin by admin
2 tahun ago
in Arsip
0
Korupsi Proyek Air Minum PDAM Way Rilau Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, Kejati Tetapkan Lima Orang ini Jadi Tersangka
0
SHARES
53
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandar Lampung(BegawiNews.com)-Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung, Kamis (22/8/2024).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin mengatakan, ada pun lima orang yang ditetapkan tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa

READ ALSO

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

“Lalu SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, dan AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa,” kata Muhammad Amin saat jumpa pers.

Kemudian SR sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bandar Lampung tahun 2019serta anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.

“Dari kelima tersangka tersebut, empat diantaranya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” ujar Muhammad Amin.

Sementara satu tersangka lainnya yakni DS yang merupakan pemilik PT Kartika Ekayasa, belum hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, karena sedang dalam pengobatan di luar kota.

Penetapan kelima tersangka tersebut, tidak terlepas dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 tertanggal 2 April 2024.

“Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Lampung telah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, lalu memeriksa kurang lebih 40 saksi dan tiga ahli, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Muhammad Amin.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.

Pengadaan tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM.

Proyek tersebut, dengan pagu anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2018.

Dalam proyek tersebut, PT Kartika Ekayasa terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp71,9 miliar. Surat perjanjian kontrak antara PDAM Way Rilau dan PT Kartika Ekayasa ditandatangani pada 23 Desember 2019.

Namun dalam proses pelaksanaannya, ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Kejati Lampung menemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp19,8 miliar. (*/Red)

Related Posts

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
Arsip

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

April 20, 2026
Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba  ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi
Arsip

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

April 15, 2026
Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah
Arsip

Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah

April 14, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek
Arsip

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek

April 14, 2026
Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara
Arsip

Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara

April 12, 2026
BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM
Arsip

BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM

April 11, 2026
Next Post
KPU Lamsel Gelar Rakor Matangkan Persiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

KPU Lamsel Gelar Rakor Matangkan Persiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Apresiasi Kinerja BPKAD, Pj. Gubernur Lampung Dorong Inovasi dan Peningkatan SDM

Apresiasi Kinerja BPKAD, Pj. Gubernur Lampung Dorong Inovasi dan Peningkatan SDM

Januari 10, 2025

KAMPUD Minta Kejari Lampura Tingkatkan Laporan Dugaan Korupsi Belanja Surat Kabar di Diskominfo

Februari 5, 2022
Bongkar Post – Dilantik Jadi Pjs Walikota Metro, Descatama Siap Jaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Bongkar Post – Dilantik Jadi Pjs Walikota Metro, Descatama Siap Jaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

September 26, 2024
Gubernur Lampung Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program TNI AL Perkuat Swasembada Pangan, Energi, Air

Oktober 22, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!