Bandar Lampung (BegawiNews.com) – RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah melakukan tindakan plasma exchange pada pasien nyonya IAP 33 tahun asal Bandar Lampung, pada (5/7/2024).
Tindakan ini dilakukan pada pasien GBS atau gullionber syndrome. Penyakit ini adalah penyakit yang sifatnya akut dan didasari oleh suatu infeksi sehingga memberikan gejala di mana ada kelemahan itu naik dari mulai kaki sampai ke atas.
Dan kita menyebutnya fenomena kaos kaki Dia Simetris antara kiri dan kanan dan lama-kelamaan akan menyebabkan keluhan yang simetris juga dan ini akan terus naik secara progresif sampai ke otot-otot pernapasan.
Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik dr. Imam Ghozali, Sp.,An.,KMN.,M.Kes, mengatakan penyakit ini hanya merupakan kelemahan saja biasanya kita akan memberikan terapi suportif melalui pemberian steroid dosis tinggi karena ini sifatnya dia akan self healing tapi membutuhkan waktu lama untuk perawatannya.
Namun, untuk yang progresif di mana kelumpuhan itu naik sampai ke atas dan mengancam si pasien untuk tidak bernapas biasanya akan diberikan ventilator dan kita akan mencuci plasmanya. Nah tindakan yang dilakukan saat ini adalah mencuci plasma dengan melakukan penukaran plasma darah dalam tubuh dengan plasma dari luar (plasma exchange).
Pertukaran inilah yang dilakukan menggunakan alat modalitas canggih itu yang di lakukan RSUDAM dan harus dilakukan di ruang ICU. Atau ruangan perawatan intensif, ini merupakan salah satu pilihan dalam penanganan GBS.
Dan pertukaran ini juga dilakukan karena kita menganggap plasma darah yang pasien punya mengandung mielin yang dapat merusak saraf, oleh sebab itu harus diganti. Untuk DI Lampung sendiri tindakan ini baru bisa dilakukan di RSUDAM Provinsi Lampung sebagai Rumah Sakit no. 1 di Provinsi Lampung.
Pergantian plasma darah ini menggunakan mesin dengan biaya sangat tinggi dan untuk pasien-pasien kurang mampu RSUDAM memberikan subsidi sehingga sangat terbatas untuk bisa dilakukan. Jadi tidak bisa seluruh pasien GBS dilakukan tindakan ini, tindakan ini dilakukan hanya untuk keadaan yang sangat mengancam kehidupan/Urgent. (*/Red)