Bandarlampung – Akbar Bintang, terdakwa perkara dugaan penipuan dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan terancam hukuman dua tahun penjara menyusul tuntutan Jaksa yang menyimpulkan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pada Pasal 378 KUHPidana.
“Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (22/8/2023).
JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, namun dalam pertimbangannya jaksa mempertimbangkan sikap terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan telah mengembalikan kerugian korban.
Selain itu jaksa juga menyampaikan kepada majelis hakim hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum.
Terdakwa Akbar Bintang Putranto menjadi terdakwa atas perkara penipuan proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh.
Pada perkara tersebut, terdakwa disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang menjanjikan pemberian jabatan dan sejumlah proyek di Lampung Selatan.
Terdakwa Akbar sendiri melakukan perbuatannya pada tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sekitar Rp2 miliar.(*)