BandarLampung (Begawinews.com)
-Komisi V DPRD Lampung masih mendalami terkait dugaan maraknya Pungutan Liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengelolaan retribusi PKOR Wayhalim, Bandar Lampung.
“Kami akan mengecek dan turun ke PKOR Way Halim untuk dalami dugaan maraknya pungli yang dikeluhkan para pedagang, serta mengusut dugaan adanya gratifikasi,” kata Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, usai menggelar haering mendengar keluhan para pedang di PKOR Way Halim, Selasa (21/3/2023).
Yanuar manyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan dengan para pedagang, tentunya akan terus mendalami dengan turun ke lokasi PKOR Way Halim untuk mengecek langsung lokasi dan menggali keterangan ke pengelola retribusi pedagang dan parkir.
“Kita juga akan menggali keterangan para koordinator pengelola retribusi pedagang dan pakir. seperti keterangan Fauziah yang memiliki surat tugas koordinator pengelolaan pedagang dan mainan sangat dibutuhkan keterangannya,” ungkap Yanuar.
Usai hearing dengan anggota Komisi V DPRD Lampung Kepala UPTD Dispora Lampung Herris Meyusef tetap membantah telah menerima uang meski Fauziah memiliki bukti sejumlah setoran.
“Soal itu saya nggak tau, saya tau soal PAD karena itu masuk ke meja saya tiap minggu dan itu harus saya tanda tangani”. Tegas Herris.
Dugaan keterlibatan Kepala UPTD Dispora Lampung Herris Meyusef terkait Upeti yang diberikan mantan koordinator Pedagang Makanan dan Minuman Fauziah Apriyanti terus bergulir. Fauziah Apriyanti menyebut bahwa dirinya kerap memberikan sejumlah uang kepada Kepala UPTD Dispora Lampung Herris Meyusef dengan jumlah bervariasi.
“Yang pasti saya punya bukti dan nggak asal ngomong”. Tegas Fauziah
Fauziah membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya dengan melakukan penarikan dana kepada pedagang di kawasan PKOR Wayhalim.
“Saya ada surat tugas resmi dari Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef untuk menghimpun kontribusi PAD dari lahan yang digunakan oleh masyarakat pada PKOR Wayhalim. Jika tindakan saya ini liar dan disebut pungli, maka yang memerintahkan dan memberikan surat tugas kepada saya yang harus bertanggungjawab,” tukas Fauziah.
Malah lanjut Fauziah dana yang terhimpun dari pedagang, setelah dipotong untuk pembayaran PAD, listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada UPTD.
“Sisa dana ini dibagi-bagi dan terima oleh Heris Meyusef, termasuk juga diterima oknum Polri atas nama Johan Purba Syahputra. Semua bukti dan catatan penerima saya lengkap, saya pegang semua. Ini harus saya ungkap, ,” tegas Fauziah.
Fauziah membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya dengan melakukan penarikan dana kepada pedagang di kawasan PKOR Wayhalim.
“Saya ada surat tugas resmi dari Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef untuk menghimpun kontribusi PAD dari lahan yang digunakan oleh masyarakat pada PKOR Wayhalim. Jika tindakan saya ini liar dan disebut pungli, maka yang memerintahkan dan memberikan surat tugas kepada saya yang harus bertanggungjawab,” tukas Fauziah.
Plt Kadispora Descatama Paksi Moeda menyayangkan terjadinya kekisruhan yang akhirnya berdampak terhadap pedagang kuliner, arena hiburan rakyat, serta para petugas setempat yang selama ini sudah berusaha bekerja dengan baik yang terus berusaha meningkatkan PAD secara baik dengan berbagai terobosan legal.
“Pada dasarnya lahan PKOR Way Halim merupakan sarana olahraga, tentunya terbuka untuk umum. Secepatnya persoalan ini akan dibenahi, jika berlarut larut persoalan ini akan berdampak bagi para pedagang, yang tentunya akan berdampak terhadap PAD,” ungkapnya.
Seperti diberitakan diduga ada oknum mengaku Keponakan Gubernur Ingin mengelola Retribusi di PKOR Way Halim, sehingga pengelolaan lahan PKOR Way Halim mulai kisruh.
Diduga ada oknum-oknum mencatut nama gubernur Lampung untuk menguasai dan mengelolav pedagang dan sewa gedung dan lahan parkir dikawasan PKOR Way Halim untuk mencari keuntungan pribadinya.
“Kami selama ini sudah memenuhi pendapatan dan pencapaian target PAD dari sewa lahan Di PKOR Way Halim. Tapi ada oknom-oknum yg mencoba mengambil alih pengelolaan untuk mencari keuntungan pribadi. Ada penekan oknum untuk meminta upeti dari hasil kelebihan pendapatan pengelohaan dari sewa lahan PKOR Way Halim,” diungkapkan Fauziah didampingi ZA selaku koordinator pedagang kuliner dan mainan anak pada pusat kegiatan olah raga PKOR Way Halim, Kamis (16/3/2023).
ZA menyebutkan, kekisruhan ini ada upaya Ka UPTD PKOR Way Halim yang diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memberikan kuasa pengelolaan sewa lahan PKOR Way Halim dengan melibatkan oknum anggota Polri Aipda Johan Purba S yang mengaku keponakan Gubernur Lampung untuk mengatur pengelolaan retribusi parkir dan lahan pedagang.
“Saya salaku pengelola PKOR Way Halim diminta oknum yang tidak ada kaitan dalam pengelolaan pendapatan PAD PKOR Way Halim, untuk memenuhi permintaan itu, kami diwajibkan memberikan upeti setiap bulan dengan nilai yang sudah ditentukan untuk oknum tersebut,” akunya. (RED)