Bandarlampung (Begawinews.com)
–Kado Tahun Baru bagi Polda Lampung dengan menahan Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo (HW) alias Engsit. Engsit bersama tiga tersangka Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo (BWU), dua ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR: Sahroni (SHR) dan Rukun Sitepu (RS), dengan barang bukti hasil korupsi Rp 10 miliar
Dirreskrimsus Polda Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan berkas kasus korupsi Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribhawono, dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung. Total kerugian negara dari BPK RI mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar.
Empat tersangka yang ditahan HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), BWU (Direktur URM), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). “Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi,” kata Arie Rachman Nafarin, didampingi Kasubdit, dan Bidang Humas Polda Lampung.
Arie Rachman Nafarin menjelaskan penyidikan perkara tersebut sejak Februari 2021. “Sementara proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan, ada di tahun anggaran 2018-2019. Proyek itu dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri,” katanya, saat ekapose pada Kamis 29 Desember 2022 di GSG Presisi Polda Lampung.
Pada perkara ini, kata Arie Rachman, pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.
Pihaknya juga sudah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.
“Satu tersangka inisial RS penyedia jasa tidak melaksanakan tugasnya. Hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai dengan imbalan uang Rp 100 juta,” Kata Arie.
Arie Rachman merinci untuk ASN PPK inisial SHR membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna. “Adapun kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp10 miliar, Rp100 juta dari RS, Rp6,9 miliar dari PT URM, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK RI. Proses penanganan kasus ini sudah terselesaikan, kami serius dalam mengungkap kasus,” ujarnya.
Kerugian keuangan negara, lanjut Arie bahwa berdasarkan penghitungan dari BPK RI sebesar Rp29.2 miliar. Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar. “Hasil kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit sebesar Rp10 Miliar, tersangka RS sebanyak Rp100 juta, dari PT. URM Rp6,9 miliar dan masih dari PT. URM hasil temuan audit rutin BPK RI Rp257 juta,” Ujar Dirkrimsus.
Selain uang Rp10 miliar, diamankan barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya, CPU, flash disk, laptop, Ponsel, serta uang tunai Rp. 10 miliar dan Rp. 100 juta. “Tahap dua pegiriman tersangka dan barang bukti setelah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung akan dilakukan tahun depan pada bula Januari 2023”, katanya. (red)