LAMPUNG (Begawinews) – Kepala Kejari Bandarlampung Helmi membenarkan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) retribusi Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung tahun 2011 sampai dengan 2021 di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Kota Bandarlampung.
“Dalam tahap penyidikan, kita harus tahu dulu nilai kerugiannya, indikasi kerugiannya, serta aset yang dapat diselamatkan,” kata Helmi kepada sejumlah awak media, Sabtu (15/10/2022).
Apa yang dapat diselamatkan menjadi poin dalam penyidikan ini. “Kita usahakan penyelamatan aset,” tandasnya di sela acara Keluarga Besar Adhyaksa 689 Bhakti Sosial dan penanaman pohon di Pantai De Rajash, Kabupaten Pesawaran,
Awak media menanyakan apakah penyidikan ini berfokus pada Retribusi atau ada hal lain. “Ada lah nanti, karena itu materi yang masih dikembangkan,” jelasnya.
Disinggung sudah berapa saksi yang diperiksa. Dia minta awak media sabar. Terkait informasi ada 11 saksi yang sudah diperiksa. “Nanti, belum bisa saya sampaikan. Karena semuanya masih berjalan,” kata Helmi.
Namun, Kajari Bandarlampung mengiyakan, nantinya bakal ada pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pastinya itu akan dilakukan,” terang dia
Pertanyaan kembali dilontarkan saat wawancara, kali ini pertanyaan menjurus kepada perkiraan kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi ini. Apakah mencapai puluhan miliar rupiah. Pasalnya, penyidikan dimulai dari tahun 2011 hingga 2021.
“Kita lihat nanti ya, Sebelum menutup wawancara, pertanyaan terakhir dilontarkan, apakah hanya pasar gudang lelang saja yang dilakukan penyidikan.
“Iya, masih pasar gudang lelang dulu,” tandasnya
Perlu diketahui, sebelumnya berdasarkan surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Oktober 2022 mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Telukbetung Bandarlampung pada Dinas Pasar (Dinas Perdagangan saat ini) Kota Bandarlampung Tahun 2011 s/d 2021.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan (P-5) bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut. Adapun barang yang dilakukan penyitaan:
Asli surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima Dinas
Perdagangan Kota Bandarlampung berupa :
Asli 1(satu) bundel STS tahun 2015
Asli 1(satu) bundel STS tahun 2016
Asli 1(satu) bundel STS tahun 2017
Asli 1(satu) bundel STS tahun 2018
Asli 1(satu) bundel STS tahun 2019
Asli 1(satu) bundel STS tahun 2020
Kemudian, asli tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengeleloaan pasar Gudang lelang dari PT. CKB kepada bendahara dinas perdagangan tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020. (Red)