Lampung Utara (BN) -Kisruhnya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dapertemen Sosial RI di Lampung Utara (Lampura), adanya intimidasi dan penekanan sejumlah E-Warong Kota Bumi Selatan Lampura mendapati tanggapan positif dari Hi Lekok MM sekertaris daerah (Sekda) Lampura menyebutkan tidak dibenarkan adanya interpensi dari Pemerintah Daerah maupun pihak lain, karena E Warong dibebaskan untuk menentukan memilih suplayer sembako bantuan BPNT yang dijamin dapat memenuhi ketersediaan sembako. Sesuai dengan peraturan Kementeri Sosial no 5 tahun 2021.
“Tidak dibenarkan adanya interpensi dari pihak manapun, dan pemerintah Lampura tidak ada interpensi maupun penekanan untuk mengarahkan E Warong menentukan suplayer sembako. E Warong bebas menentukan pilihan untuk berkerjasama dengan suplayer sembako,” kata Lekok Sekda Lampura, Senin (14/2/2022).
Lekok menjelaskan, dalam penyaluran BPNT harus mengacu dengan pedoman umum (Pedum) kementerian sosial RI.
“Dalam penyaluran Bantuan BPNT harus mengacu Pedum kementerian sosial RI, dan tidak ada interpensi pemerintah Lampura maupun pihak lain yang mengarahkan maupun interpesi kepada
E Warong,” kata Lekok selaku ketua tim koordinasi bansos pangan kabupaten Lampura.
Lekok sangat menyayangkan terkait adanya penyalahgunaan surat edaran Sekda Lampura mengenai penyaluran bantuan BPNT yang digunakan oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk menekan E warong untuk diarahkan menentukan suplayer sembako.
“Jika ada oknum oknum yang menyalahgunakan surat edaran Sekda Lampura untuk menekan atau menginterpensi E Warong siap untuk bertanggung jawab sendiri, karena saya selaku sekda Lampura tidak pernah menginterpensi maupun mengarahkan E Warong untuk mementukan suplayer sembako,” katanya.
Lekok membenarkan terkait adanya surat edaran Sekda Lampura mengenai penyaluran bantuan BPNT, sebelumnya setelah dua bulan dilantik sebagai Sekda Lampura pada tahun 2020, dirinya menerima konsep surat yang sudah disusun dan dibuat oleh kepala dinas sosial Lampura Erwinsyah saat itu terkait penyaluran bantuan, namun dipertengahan jalan timbul persoalan dibawah. Kemudian dirinya mengumpulkan para pihak yang terlibat penyaluran BNPT di kantor Pertanian Lampura pada 20 Desember2020, meluruskan surat edaran yang di tandatangani Sekda Lampura, agar penyaluran bantuan BPNT menggunakan aturan yang tertuang dalam Pedum Kementerian Sosial.
“Ya kalau surat yang ditandatangani saya selaku sekda Lampura benar, itu atas konsep dan usulan saat itu kadis sosial Lampura Erwinsyah saat itu timbul masalah, saya kumpulkan kembali pihak pihak yang terlibat dan diarahkan agar penyaluran bantuan BPNT mengacu pada Pedum kementerian sosial RI,” Ungkap sekda.
Terkait soal kisruh penyaluran BPNT, Kadis Sosial Lampura Eka Dharma Tohir mengatakan tidak tahu secara pasti adanya interpensi E Warong, namun sejauh ini menyerahkan sepenuhnya kepada E Warong maupun suplayer untuk menyeluran bantuan BNPT sesuai dengan peruntukannya. “Tugas kami hanya memastikan penyaluran bantuan BNPT tersalurkan sesuai dengan peruntukannya kepada keluarga penerima manfaat (KPM), mengenai kerjasama E Warung maupun Suplayer sembako tidak terlibat. Tapi untuk ketersedian beras memang kami sarankan agar berkerjasama dengan pihak Bulog, mengingat ketersedian beras petani di Lampung Utara tidak terpenuhi,” kata Eka yang baru sekitar empat bulan menjabat sebagai kadis Sosial Lampura.
Eka menambahkan penujukan Bulog sebagai penyedia beras karena memiliki stok beras secara nasional, karena di kabupaten Lampura hanya memiliki tiga kecamatan penghasil beras, tentunya tidak dapet mengkaper 23 kecamatan yang ada di Lampura.
“Mengenai kerjasama dengan Bulog, diserahkan kepada suplayer sembako untuk menentukannya, kami tidak terlibat soal kerjasama tersebut,” kata Eka.
Seperti diberitakan sebelumnya Kisruhnya Penyaluran BPNT Dapertemen Sosial RI di Lampura adanya intimidasi dan penekanan sejumlah E-Warung Kota Bumi Selatan Lampura adanya interpensi dari oknum inspektorat yakni Erwin yang disebut sebagai mantunya bupati di Lampung untuk memutuskan kontrak kerjasama dengan Suplayer sembako yang telah menandatangani kesepakatan kerjasama.
“Kami e-warung ditekan untuk memutuskan dan mengembalikan kontrak kerjasama dengan suplayer yang lama, intimidasi itu dilakukan Elani Tenaga Kerja Sukarela Kegiatan (TKSK) melalui hand phon. Dalam rekaman percakapan Elani menyebutkan atas perintah Erwin inspektorat dan Eka kadis sosial Lampura,” ungkap TN pemik e-warung, kemarin.
Ia menyatakan, sebagian e- Warung mengaku mendapatkan intimidasi oleh oknum TKSK Elani yang memaksa untuk memutuskan kontrak kerjasama dengan Suplayer sembako yang telah menandatangani kesepakatan kerjasama. Diduga TKSK Elani ingin menggantikan suplayer sembako lainnya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami dipaksa oleh TKSK Elani untuk membatalkan dan mencabut kerjasama dengan suplayer sembako, salama ini kami sudah nyaman dan tidak pernah dirugikan dengan suplayer lama,” kata TN salah satu E warung di Kotabumi Selatan, Kamis, (20/01/202).
Berdasarkan keterangan sejumlah e-warung di Kota Bumi Selatan saat di konfirmasi kepada awak media mempertanyakan tentang penandatangan Kerjasama (MOU) yang disuruh dikembalikan oleh pendamping e-warung Oknum TKSK bernama Elani. Sebelumnya e-warung sudah melakukan kerjasama dan menandatangani kesepakatan bersama suplayer sembako yang lama, namun oknum TKSK Elani menyuruh membatalkan dan mengembalikan, hal itu berdasarkan perintah dari Kadis Sosial, dan atas perintah salah satu Insfektur inspektorat Lampura.
”Kami disuruh membatalkan dan mengembalikan kesepakatan kerjasama itu berdasarkan perintah kadis Sosial Lampura dan kepala Inspektorat Lampura, Kami merasa mendapatkan intimidasi untuk menentukan suplayer sembako bantuan BPNT,” ungkap TN yang diaminin HR salah satu pemilik e-warung di Curup Kota Bumi Selatan.
Ia juga mendengarkan percakapan Elani lewat Via Was up dengan e-warung salah satunya menyuruh para e -warung mengadakan pertemuan, dan Elani dengan tegas lewat via suara berkata kalau Suplayer dan angotanya bertanya, jangan bilang adanya pertemuan.
”Kami juga disuruh merahasiakan pertemuan tersebut maupun adanya upaya untuk membatalkan kerjasama antara e-warung dengan suplayer sembako,” ujaranya.
Selain adanya itimidasi pembatalkan kerjasama suplayer oleh Elani oknum TKSK Kota Bumi Selatan, ada sejumlah tekanan dan pungutan liar (Pungli) dalam penggunan mesin pengecekan bantuan kartu di ATM (EDC) yang selama ini menyewa ke e-warung Kota Alam. Pungli sebesar Rp 100 ribu yang dibebankan kepada e-warung oleh Oknum TKSK Elani
“Kami e-warung kota Bumi selatan merasa di Intimidasi oleh Elani selaku pendamping BPNT, dan selama beberapa tahun ini, para e-Warung menyesal kan atas sikap Elani terhadap para e-warung, yang tidak Transparan,” paparnya. (Red)