Bandar Lampung (BN)
-Aktivitas penambangan emas ilegal di dua lokasi kampung Ojolali dan Bukit Jambi di Kabupaten Way Kanan menggunakan alat berat diduga dikoordinir oknum pejabat dan tokoh Partai, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung segera bertindak gulung pelaku penambangan ilegal.
“Aktivitas penambangan emas secara ilegal di kampung Ojolali dan Tebing Jambi dikordinir oknum oknum tokoh gerot masyarakat di Way Kanan, kegiatan penambangan sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah,” kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, Senin (18/07/2022).
Ia menyayangkan atas aktivitas penambangan emas ilegal yang terkesan kucing-kucingan ketika adanya protes warga maupun penertiban penegak hukum di Waykanan yang terkesan tutup mata adanya kegiatan pelaku penambangan yang menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan warga.
“Kondisi di dua lokasi penambangan tersebut saat ini sudah mengkhawatirkan, banyak lubang besar menga-nga dilahan tampat penambangan yang berada dekat pemukiman masyarakat. Diduga aparat hukum di Way Kanan terkesan pura-pura tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal. Kami masyarakat minta Polda Lampung segera bertindak untuk mengungkap pelaku maupun oknum-oknum yang mengkoordinir penambangan emas ilegal tersebut,” paparnya.
Sementara maraknya kembali penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan mendapat sorotan Walhi Lampung.
Ketua Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan sangat menyayangkan kurang kepedulian pemerintah kabupaten Way Kanan maupun aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum oknum yang mencari keuntung dari merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya evaluasi proses penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang membekingi penambangan ilegal di Way Kanan,” kata Irfan Rabu (13/07/2022.
Menurut Irfan perlunya peran pemerintah Provinsi Lampung dan penegak hukum khususnya Polda Lampung mengambil langkah, dan menertibkan para pelaku pelaku, dan menindak aktor yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan itu.
Mengingat, kata Irfan, dalam tindakan kejahatan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kaget tambang ilegl itu kembali beraktivitas. Itonisnya penambangan itu ilegal. Padahal sebelumnya tambang-tambang itu telah ditutup. Tim Kami Walhi juga akan turun ke lokasi penambangan ilegal tersebut,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan hasil investigasi tim DPC AWPI Way Kanan akan menemui Ketua DPRD Lampung dan Kapolda Lampung, guna membahas sikap dan langkah yang akan diambil terkait adanya dugaan kegiatan penambangan Ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Menurut Agus Medy, pihaknya sempat melakukan penelusuran dan investigasi disalah satu titik di Kabupaten Way Kanan yang diduga terdapat aktivitas Tambang Emas Ilegal (TEI) yang dilakukan secara brutal dan berdampak buruk pada lingkungan hidup.
“Setelah itu, kita sempat datangi Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Waykanan, pihak kepolisian Polres Way Kanan, namun sampai hari ini kita belum dapat kesimpulan ataupun kabar konkrit apa langkah yang dilakukan, yang jelas pihak DLH terkesan buang badan dan melemparkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” kata Medy. (Red)