TULANG BAWANG – ZR (42) terdakwa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri AM (8) usia saat itu, yang mana kejadian itu disangkakan kepada ZR dilakukan pada Tahun 2016-2017, atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini mencapai tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).
Adapun banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan menarik, diantaranya seperti, adanya surat keterangan hasil visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan. Banyaknya saksi-saksi (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Sementara ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.
Sedangkan Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) (tersangka) sebagai saksi, mengaku bahwa memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPes nya di Banten.
Pelaporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada Tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu sedang berusia diumur anak Sekolah Dasar.
Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah, berbeda dengan keterangan pelapor ER. Dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul kepada anaknya di Kamar Mandi bagian atas rumah terdakwa, padahal menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu, pada Tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.
Zedangka menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.
Sementara mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.
Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni Agustinus SH MH dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, dan memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada Tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017,” jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.
“Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.
Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua Tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.
Mendengar hal tersebut AM (korban) langsung mengaku merasa dilecehkan, dengan dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. (Tim).