Jati Mulyo (BN) -Kisruh adanya bangunan Penginapan Red Doorz menggunakan bahu jalan dan diduga tidak mengantongi izin usaha terkesan ada ‘main mata’ aparat desa Jati Mulyo dengan pihak pengembang, karena izin lingkungan warga hanya selesai di tingkat RT dan Kadus.
“Saya sudah mengurus izin lingkungan hanya sebatas tetangga kanan-kiri dan depan belakang, dan tidak warga lingkungan. Tapi usulan izin juga di tandatangani RT dan kadus,” aku Anton selaku pemilik Red Doorz, Selasa (8/2/2022).
Anton menyayangi tidak adanya pemberitahuan aturan dalam pembuatan izin bangunan dan izin usaha oleh aparat desa ditingkat Rt maupun dusun.
“Saya juga tidak dibertahu aturan sebenarnya dalam proses pembuatan izin dilingkungan, tapi saya menadapatkan izin dari aparat desa, pak RT Hamid dan Kadus,” ungkapnya.
Selain itu Anton mengakui kalau bangunan penginapan Red Doorz sudah memakan bahu jalan, namun pihaknya siap membongkar bangunan pagar penginapan Red Doorz, jika pemerintah maupun masyarakat ingin menggunakannya.
“Kami siap dibongkar bangunan pagar jika pemerintah maupun masyarakat ingin menggunakannya,” ujarnya.
Seperti diberitaka sebumnya aparat Desa Jati Mulyo Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) terkesan tutup mata terkait adanya bangunan Penginapan Red Doorz menggunakan bahu jalan dan diduga tidak mengantongi izin usaha karena warga mengaku tidak pernah diminta maupun memberikan izin lingkungan terkait bangunan dua lantai untuk usaha penginapan di lingkungan RT 45 B Dusun Jati Sari Desa Jati Muyo Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel).
“Selama ini kami warga merasa tidak ada perhatian dari aparat Desa Jati Mulyo, banyak persoalan di Dusun Jati Sari baik pembangunan maupun bantuan yang diduga menyalah aturan, salah satunya pembangunan penginapan Red doorz mengunakan bahu jalan dan tidak pernah meminta izin lingkungan, terkesan aparat desa tutup mata terhadap keluhan warga,” kata Adien Gandi diaminan warga lainya sekitar Dusun Jati Sari, Minggu (7/2/2022).
Hal senada dikatakan Ariya Rudini SH, warga mengetahui pembangunan Red Dor rampung pada tahun 2021, belakang diketahui bangunan dua lantai dijadikan untuk usaha penginapan, selama ini warga juga tidak pernah memberikan izin lingkungan. Selain itu salama pembagunan kurang adanya kepedulian aparat di desa Jati Muyo dalam menyikapi dan menata pembangunan lingkungan dusun yang menyebabkan banyak keluhan masyarakat. Salah satunya bangunan Red Dor telah menggunakan jalan bahu jalan, sehingga kerap terjad genangan air disepanjang jalan lingkungan karena tidak adanya saluaran air siring.
“Selama ini pembangunan Red Dor tidak pernah meminta izin lingkungan kepada warga sekitar, tentunya kami mempertanyakan izin usaha bangunan dua lantai untuk penginapan,” kata Aria Rudini SH selaku warga Sekitar Red Dor, Senin (7/2/2022).
Saya selaku warga sudah pernah menyampaikan ke aparat desa baik dengan RT 45 B Hamid, maupun aparat desa, tapi tidak ada tanggapan. Keluhan warga merasa tidak dipedulikan,” ujar Aria.
Aria menambahkan, selain bangunan penginapan Red Dor, terdapat sejumlah bangunan rumah toko (Ruko) dan penginapan lainya kost-kostan memakan bahu jalan .
“Banyak bangunan ruko bangunan penginapan disepanjang jalan di dusun Jati Sari desa Jati Mulyo memakan tanah bahu jalan, kubangan air disepanjang jalan karena tidak adanya gorong-gorong tertutup,” kata Aria
Aria memaparkan, banyak jalan berlubang disepanjang jalan di Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan yang rencananya akan di bangun Kota Baru Lampung, karena kurangnya pengawasan aparat Desa Jati Mulyo dalam menata pembangunan kampung. Selain itu tidak terlihatnya adanya pembangunan insprastruktur didusun Jati Sari yang mana diketahui untuk desa Jati Mulyo dianggarkan dana DD Rp 1,4 miliar, namun dusun Jati Sari selama dua tahun ini tidak tersentuh pembangunanya.
“Banyaknya bangunan di sepanjang jalan jalur dua menuju Kota baru menggunakan bahu jalan, saya sempat melaporkan ke aparat desa untuk mengambil tindakan, tapi tidak ada tanggapan, apa karena tidak ada uangnya, kalau urusun ada uangnya baru cepat ditindak lanjuti, kalau tidak ada kuntungan aparat desa bodo amat,” Sergah Aria diaminan warga lain.
Terkait pemberitan tersebut, Kepala Desa Jati Mulyo Sumardi belum dapat dimintai keterangan, meski dihubungi melalui Hand Phone aktip namun tidak diangkat.
Menyikapi keluhan warga, Camat Jati Agung Eko Irawan S STP MM mengatakan, akan meninjau kembali izin usaha penginapan Red Dor tersebut. “Saya akan tinjau kembali mengenai izin usaha penginapan Red Dor. Kami masih menunggu kelengkapan izin lingkungan maupun izin usaha lainya,” ungkapnya. (Red/Amir)