Polisi Amankan Mafia Tanah Melibatkan Mantan Honorer dan ASN BPN Bandar Lampung
Bandar Lampung (SL)-Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap komplotqn sindikat mafia tanah yang melibatkan mantan honorer dan mantan ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.
Mereka oknum ASN BPN Bandar Lampung, Jalis Damawi (47), yang kini bertugas di BPN Mesuji, kemudian Aditya Novantri (34), mantan honorer BPN Kota Bandar Lampung, ketiganya, Ujang Suryadi (41), wiraswasta.
Kasus itu terungkap terkait sengketa lahan Tanah seluas 7.250 meter persegi di Jalan Ir Sutami Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan para pelaku berkomplot mengambil alih dan menjual belikan tanah seluas 7.250 meter persegi ini berada di Jalan Ir Sutami Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
“Para pelaku bersama sama menguasai lahan yang bukan haknya, dengan memalsukan data, dan merubah sertifikat,” kata Devi Sujana, Selasa (8/2/2022).
Devi Sujana menjelaskan tersangka Ujang berperan memalsukan isi kuitansi dan sporadik, kemudian membuat sertifikat inprosedural dengan membayar Rp75 juta kepada oknum ASN BPN, Jalis Damawi. “Lalu, menggunakan fotokopi sertifikat dan aslinya untuk menguasai sebidang tanah,” katanya.
Tersangka berikutnya, Aditya Novantri (34), mantan honorer BPN Kota Bandar Lampung. Aditya bersama Ujang memalsukan sporadik dan merubah dua sertifikat tanah menjadi seolah milik Ujang.
Menurut Devi, modusnya tersangka Ujang seolah membeli tanah dari Rio (buron, Red) lewat sistem lelang seharga Rp800 juta. Ujang sebelumnya bekerja sama dengan Jalis mengecek apakah tanah yang diincarnya sudah bersertifikat atau belum.
Setelah itu, Ujang mencari sertifikat di sekitar lokasi dan ditemukan sertifikat PTSL milik E yang belum diambil pemiliknya. Sertifikat ini kemudian diubah atas nama Ujang. Dengan modus sama, Ujang merubah sertifikat lainnya atas nama L.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua sertifikat palsu, uang tunai Rp17 juta, satu sertifikat asli tanah, empat sporadik palsu, dua handphone, dan selembar kuitansi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 266 dan 263 KUHP dengan ancaman 7 dan 6 tahun penjara,” katanya.
Devi menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan BPN Bandar Lampung. “Terhitung dari 2021 hingga sekarang kita sudah menangani empat masalah perkara tanah,” kata Devi. (RED)