Tulang Bawang (BN) -Unit Reskrim Polsek Rawa Pitu Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TJ (21) warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Minggu (06/02/2022), pukul 17.00 WIB, saat sedang bersembunyi di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu.
Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/02/2022), memebenarkan telah menangkap pelaku curat. “Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda tersebut, berdasarkan laporan dari korban Bambang (39), berprofesi tani, yang juga merupakan warga Kampung Andalas Cermin. Berdsarakan menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada awal Desember 2021, pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri dua unit handphone (HP) yakni HP merk Samsung yang berada di dalam kamar korban dan HP merk Vivo Y91C yang merupakan milik anak korban dengan posisi sedang di charger di dalam kamar,” jelas Iptu Zulian.
Kapolsek menambahkan, akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Pitu. ”Atas perbuatan melawan hokum, Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (Red)