Way kanan (BN) -Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD setempat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kana, Rabu (26/01/2022).
Ketiga Raperda diantaranya Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Ali rahman menyampaikan, Peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang–Undangan memiliki landasan Konstitusi dan landasan Yuridis, dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan – Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
“Peraturan Daerah sebagai Peraturan Perundang – Undangan memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”kata Ali Rahman.
Hal ini juga sesuai Undang – Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan kepada DPRD Way Kanan untuk kiranya dapat dibahas bersama-sama, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung. Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan,” imbuh Ali Rahman.(red)