Bandarlampung (BN) -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung meminta sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers (DP), tidak berdasarkan KUHP. Hal itu disampaikan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat audiensi dengan Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno, Kamis (27/1/2022).
Menurut Wira, ketentuan itu juga merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Kajagung, dan Dewan Pers.
“Sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jangan langsung diarahkan ke pidana,” kata Wira –sapaannya..
Dalam kesempatan itu, Wira berharap bisa berkolaborasi dengan Polda Lampung, terutama dalam hal pendidikan jurnalistik.
“Mungkin kami juga bisa dilibatkan dalam memberikan pemahaman jurnalistik kepada para siswa Sekolah Polisi Negara (SPN),” ujarnya.
Dalam praktik di lapangan, wartawan pasti akan bersinggungan dan berinteraksi dengan jajaran kepolisan. Untuk itu pihaknya berharap jajaran kepolisan bisa memahami tugas-tugas wartawan.
Sebagai pilar ke empat demokrasi, maka PWI Lampung sepakat untuk menjaga suasana kamtibmas bersama jajaran Polda Lampung, tentunya dengan cara berbeda dan sesuai tugas dan tupoksi masing-masing. (Red)