Pringsewu (BN)– Seganasnya harimau tidak akan memakan anaknya, namun berbeda dengan seorang ayah berinisial SU (51) warga Pringsewu Provinsi Lampung, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga. Aksi bejat ini dilakukan SU selama 9 tahun dibawah ancaman akan dipukuli jika memberitahukan kepada ibunya.
Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada Polisi.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S,TK, SIK, MH menjelaskan, tersangka Su saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.
“Benar tersangka Su, telah berhasil kami amankan saat sedang berada disalah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada hari ini Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 Wib”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (21/12/21)
Disampaikan kasat, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya. Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.
Diceritakan kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar, korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh sentuh raba di bagian organ intimnya. Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.
Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun, korban mulai di iming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil mengajari sepeda motor terebut tangan tersangka sambil aktif menggerayangi tubuh korban, hingga kemudian seusai belajar mengendarai sepeda motor tersebut tersangka tega menggagahi Korban yang seharusnya dilindungi olehnya
“Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 Nopember 2021 yang lalu”terang Feabo.
Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada dibeberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.
“Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah namun sebagai juga saat istri sudah dalam posisi tidur” ungkapnya
Selain itu, dari keterangan beberapa saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban
“Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban” jelasnya
Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya tersangka juga dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya” terang kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak
“Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara”tandasnya (RED)