Lampura (BN)- Menjelang pergantian tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jalan Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampura nilai kontrak sebesar Rp.3.995.547.000 pada tahun anggran 2019.
keduanya ditetapkan menjadi tersangka yakni, oknum ASN berinisial Y yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut di dinas PUPR Lampura. kemudian tersangka yang kedua merupakan pihak kontraktor/penyedia berinisial AA, keduanya di tahan selama 20 hari kedepan dijebloskan ke Rutan Kotabumi,
Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Ariatmaja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimaksud, yakni Yasril dan pihak rekanan Abdul Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Kami sampaikan progress penyidikan terhadap kasus peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang Empat pada dinas PUPR Lampura tahun 2019, berdasarkan pemeriksaan dari 16 orang saksi, maka dua orang resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadek, Selasa (21/12/2021).
Diterangkan, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.995.547.000,- yang pada Maret lalu mulai dilakukan pemeriksaan, ditemukan penyimpangan berupa kekurangan volume pekerjaan.
“Pekerjaan itu terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran lapisan agregat kelas A dan B serta lapisan aspal beton.
Ditemukan kurang volume dengan nilai kerugian Rp.794.368.321,- berdasarkan perhitungan auditor,” jelas Kadek.
Selanjutnya, pada Selasa, 21 Desember 2021, Kejari Lampura berdasarkan dua alat bukti permulaan yang telah cukup menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999.
“Keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi,” ungkap Kadek. (RED)