• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Saksi Ahli di KI Lampung Tekankan Sanksi Pidana UU KIP dalam Sengketa Informasi Seleksi Kadus Depok Rejo

admin by admin
1 minggu ago
in Arsip
0
Saksi Ahli di KI Lampung Tekankan Sanksi Pidana UU KIP dalam Sengketa Informasi Seleksi Kadus Depok Rejo
Share on Share on Share on

BANDAR LAMPUNG(BegawiNews.com)— Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan informasi publik oleh Badan Publik dapat berkonsekuensi sanksi pidana. Hal tersebut ditegaskan oleh Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H., saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa 2 September 2026 siang.

Sidang perkara register Nomor: 006/REG-PS/VII/2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Muhammad Fuad, didampingi anggota majelis Ir. Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal. Kasus ini bermula dari permohonan sengketa yang diajukan Reni Sartika, warga Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, melalui kuasa hukumnya, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., dari Law Office Dr. Edi R. Harwanto & Associates.

READ ALSO

Rp1,7 Miliar untuk Embung yang Disebut Tak Berfungsi, BIDIK Desak BPBD Lampung Bertanggung Jawab

Temuan BPK Proyek Gedung Forensik RSUDAM Rp579 Juta, MTM Desak Kejati Lampung Naikkan Status Penyidikan

Reni Sartika yang meraih nilai tertinggi dalam proses seleksi Kepala Dusun IV justru tidak ditetapkan oleh Kepala Kampung. Posisinya digantikan oleh peserta nomor dua berdasarkan SK Kepala Kampung Depokrejo Nomor: 141/09/D.13/2026 tertanggal 8 April 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Kecamatan dan Surat Persetujuan Pemkab Lampung Tengah. Upaya Reni meminta salinan lengkap dokumen pengangkatan tersebut hanya ditanggapi sebagian oleh pihak badan publik desa.

Dalam kesaksiannya, Juniardi menjelaskan bahwa kewajiban Badan Publik telah diatur secara tegas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 9 (Informasi Berkala), Pasal 10 (Informasi Serta-merta), dan Pasal 11 (Informasi Setiap Saat). Sementara Pasal 17 mengatur mengenai Informasi yang Dikecualikan yang bersifat terbatas dan ketat.

“Prinsip utama keterbukaan informasi adalah bersifat terbuka, cepat dan tepat waktu, biaya ringan, cara yang mudah, pengecualian yang ketat, serta akurat dan benar. Badan publik wajib menyediakan data yang tidak berputar-putar,” papar Juniardi.

Ia menambahkan, permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib direspons paling lambat 10 hari kerja. Apabila kewajiban tersebut disengaja untuk diabaikan atau dilanggar, terdapat ancaman pidana yang diatur dalam Bab XI (Pasal 51 hingga Pasal 57) UU KIP:

Pasal 52 (Sengaja Tidak Menyediakan Informasi): Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 51 (Penggunaan Informasi Secara Melawan Hukum): Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000,00.

Pasal 53 (Memalsukan Informasi Publik): Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.

Pasal 54 (Merusak atau Memusnahkan Dokumen): Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.

Pasal 55 (Membuka Informasi yang Dikecualikan): Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.

Kendati demikian, Juniardi menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dalam UU KIP pada umumnya bersifat delik aduan (klachtdelict) dan berfungsi sebagai ultimum remedium (upaya hukum terakhir) jika mekanisme administratif melalui keberatan PPID dan sengketa di Komisi Informasi tidak dipatuhi serta menimbulkan kerugian konkret bagi pemohon.(“/Red)

Related Posts

Rp1,7 Miliar untuk Embung yang Disebut Tak Berfungsi, BIDIK Desak BPBD Lampung Bertanggung Jawab
Arsip

Rp1,7 Miliar untuk Embung yang Disebut Tak Berfungsi, BIDIK Desak BPBD Lampung Bertanggung Jawab

September 12, 2026
Temuan BPK Proyek Gedung Forensik RSUDAM Rp579 Juta, MTM Desak Kejati Lampung Naikkan Status Penyidikan
Arsip

Temuan BPK Proyek Gedung Forensik RSUDAM Rp579 Juta, MTM Desak Kejati Lampung Naikkan Status Penyidikan

September 12, 2026
Dugaan Korupsi Sekwan Lampura Rp2,9 M: BAP Sebut Terima Uang, Wansori Tetap Berdalih ‘Tidak Pernah’
Arsip

Dugaan Korupsi Sekwan Lampura Rp2,9 M: BAP Sebut Terima Uang, Wansori Tetap Berdalih ‘Tidak Pernah’

September 11, 2026
Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico Melantik Sebanyak 98 Kepsek Berwajah Baru
Arsip

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico Melantik Sebanyak 98 Kepsek Berwajah Baru

September 11, 2026
Kapal Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Terkendala Abu Vulkanik
Arsip

Kapal Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Terkendala Abu Vulkanik

September 9, 2026
Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil.
Arsip

Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil.

September 9, 2026
Next Post
PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis di Tulang Bawang, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik

PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis di Tulang Bawang, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Nanang Jalani Fit And Proper Tes di DPD PDIP Lampung

Nanang Jalani Fit And Proper Tes di DPD PDIP Lampung

Mei 29, 2024

Ibu-Ibu Desa Karang Sari Turun Kejalan Menjerit Soalkan Pembangunan Jalan Sepotong Sepotong   

Agustus 17, 2023
Kostiana: Pers Harus Jaga Integritas dan Jadi Pilar Demokrasi

Kostiana: Pers Harus Jaga Integritas dan Jadi Pilar Demokrasi

Februari 18, 2026
Andika Kangen Band Curhat Bareng Demokrat di Jati Agung

Andika Kangen Band Curhat Bareng Demokrat di Jati Agung

Februari 23, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!